
Insitekaltim,Sangatta – Penolakan RUU Kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama tenaga kesehatan telah sampai ke Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Omnibus Law DPR RI.
Penolakan ini diteruskan secara langsung oleh wakil rakyat Kutim tepatnya Komisi D DPRD pada, Senin (12/6/2023) di Jakarta.
Anggota DPRD Kutim Yan menerangkan usulan tersebut yang dimuat dalam dokumen diberikan pihaknya langsung kepada salah satu anggota Panja dari Partai Golkar.
Lewat kesempatan tersebut secara lisan ia mengutarakan keresahan para dokter di Kutim bahwa adanya pasal-pasal yang tidak sepenuhnya mengakomodasi kepentingan tenaga kesehatan. Salah satunya yang menimbulkan pro dan kontra adalah diizinkannya dokter asing untuk bekerja di Indonesia.
“Nah ini yang kita sampaikan, terkait izin dokter asing ke Indonesia, ” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
Maka dari itu IDI Kutim berharap DPR RI untuk menghentikan pembahasan terkait Undang-Undang baru itu, jika tidak para dokter mengancam akan mogok kerja.
“Sudah kita sampaikan termasuk beberapa kendala kita di daerah yang kekurangan tenaga dokter spesialis,” terangnya.
Meski demikian pihaknya pun mendapat penjelasan pembahasan RUU Kesehatan tersebut adalah untuk sistem kesehatan dan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang lebih baik.
Berdasarkan pengakuan anggota DPR RI, tidak hanya Kutim seluruh Indonesia kekurangan tenaga dokter spesialis, yang mengakibatkan banyak rumah sakit (RS) di Indonesia kewalahan menangani pasien.