Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pencegahan dan Mitigasi Bencana, BPBD Samarinda Dorong Kolaborasi
    Pemkot Samarinda

    Pencegahan dan Mitigasi Bencana, BPBD Samarinda Dorong Kolaborasi

    LarasBy LarasAgustus 27, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Analisis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Kota Samarinda Hamzah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Analisis Kebencanaan Ahli Muda Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Hamzah menyampaikan materi terkait peran penting pencegahan dan mitigasi bencana bagi relawan Kampung Siaga Bencana (KSB).

    Teks: Sosialisasi dan pelatihan relawan Kampung Siaga Bencana (KSB)

    Dalam acara sosialisasi dan pelatihan serta pengukuhan relawan KSB yang digelar di Ballroom Hotel Midtown Samarinda pada Selasa (27/8/2024), Hamzah terlebih dahulu menyampaikan tugas pokok dan fungsi dari BPBD.

    BPBD bertugas untuk melaksanakan tugas kebencanaan meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat bencana dan evakuasi, rehabilitasi dan rekonstruksi pada kondisi prabencana, saat bencana dan pascabencana. Adapun terdapat tiga fungsi dari BPBD yakni koordinasi, komando, dan pelaksana.

    “Dengan melihat indikator target secara optimal meminimalkan korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan, pemulihan dini dan pembangunan pascabencana yang lebih baik,” kata Hamzah.

    Hamzah menjelaskan perbedaan antara ancaman dan bencana. Ancaman adalah kejadian yang berpotensi merusak bentuk-bentuk fisik, tanda-tanda alam atau kegiatan manusia yang menyebabkan kehilangan nyawa atau terluka, kerusakan harta benda gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan.

    Sedangkan bencana adalah peristiwa yang disebabkan oleh alam atau ulah manusia yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan.

    Melalui Data yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 26 Agustus 2024, bencana yang terjadi di Indonesia sebanyak 1.261 kasus.

    Bencana ini terdiri dari gempa bumi sebanyak 10 kasus, erupsi gunung berapi sebanyak 3 kasus, banjir sebanyak 739 kasus, cuaca ekstrem sebanyak 196 kasus, karthula atau kebakaran hutan sebanyak 187 kasus, tanah longsor sebanyak 88 kasus, kekeringan sebanyak 30 kasus, dan gelombang pasang serta abrasi sebanyak 8 kasus.

    Dari data tersebut didapatkan korban meninggal dunia sebanyak 340 orang, 53 orang dinyatakan hilang, 706 orang luka-luka dan 4.470.836 orang menderita dan harus diungsikan.

    “Di tahun 2020 terjadi sebanyak 2.538 bencana, di tahun 2021 terjadi sebanyak 3.058 bencana, di tahun 2022 terjadi 3.531 bencana, dan di tahun 2023 terjadi 4.940 bencana. Biasanya di bulan berakhiran -ber (September dan seterusnya) lebih sering terjadi bencana. Semoga tidak ada,” harapnya.

    Hamzah mendorong adanya kolaborasi dalam penanggulangan bencana. Terdapat 5 sinergi dan kolaborasi yang diperlukan dalam penanggulangan bencana. Pemerintah, masyarakat, akademisi dan pakar, dunia usaha, serta media massa.

    Pemerintah atau yang berperan sebagai regulator, sesuai arahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menjadi pelaksana sebagai koordinator komando dan implementator.

    Masyarakat dalam pra bencana dapat menyiapkan kesiapsiagaan dan mitigasi struktural. Ketika terjadi bencana masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dan menjaga keselamatan diri serta orang-orang terdekatnya.

    “Untuk akademisi dan pakar bisa melakukan pengembangan sistem peringatan dan analisis potensi ancaman bahaya analisis kejadian dampak dan potensi secondary hazard,” jelasnya.

    Dunia usaha dapat berperan dalam kesiapsiagaan dan mitigasi struktural, berkontribusi dalam penanganan darurat dan sukarelawan, dan berkontribusi terhadap proses rehabilitasi dan mitigasi struktural.

    Media massa sebagai salah satu langkah untuk menyebarluaskan informasi terkait adanya pra bencana saat bencana, dan pascabencana.

    Terakhir, Hamzah memberi masukkan untuk melakukan distribusi spanduk atau rambu di tiap kelurahan. Misalnya spanduk berisi imbauan pemerintah untuk waspada bencana di wilayah yang rawan seperti banjir dan longsor.

    BPBD Hamzah KSB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    BPBD Siaga Hadapi El Nino, Warga Diminta Waspadai Karhutla dan Hemat Air

    April 5, 2026

    Pembersihan Pascakebakaran SMP 2 Dikebut, BPBD Libatkan Puluhan Personel dan Alat Berat

    April 5, 2026

    Delapan Ruang Kelas Terbakar, Wali Kota Minta Analisis Struktur SMP 2 Samarinda

    April 2, 2026

    Pemkot Samarinda Kebut Penanganan Pasar Pascakebakaran, Pembersihan Ditarget Tuntas 2 Hari

    Maret 27, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.