Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pemprov Kaltim Usulkan Revisi Perda BUMD, DPRD: Momentum Perbaikan Tata Kelola PT MMP dan Jamkrida
    DPRD Kaltim

    Pemprov Kaltim Usulkan Revisi Perda BUMD, DPRD: Momentum Perbaikan Tata Kelola PT MMP dan Jamkrida

    SittiBy SittiAgustus 4, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, sebagai langkah untuk menata ulang struktur dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Dua usulan itu yakni: Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (PT Jamkrida).

    Langkah ini disambut positif oleh DPRD Kaltim, khususnya oleh Firnadi Ikhsan, Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Komisi II DPRD Kaltim.

    “Usulan ini merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Ini bagian dari upaya penataan organisasi BUMD agar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa bentuk BUMD hanya ada dua: Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah,” kata Firnadi usai rapat paripurna pada Senin 4 Agustus 2025.

    Menurut Firnadi, beberapa BUMD di Kaltim, termasuk PT MMP dan PT Jamkrida, belum sepenuhnya memenuhi struktur dan syarat kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Revisi perda ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan mempercepat ekskusi bisnis BUMD ke depan.

    “Kalau struktur kelembagaan dan organ-organnya lengkap, maka BUMD bisa bekerja lebih cepat dan efisien. Kemudian, dari sisi pendanaan juga bisa lebih fleksibel, karena dimungkinkan kolaborasi dengan perbankan dan investor swasta,” ujarnya.

    Firnadi menilai langkah Pemprov Kaltim ini sebagai bentuk kesadaran untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan nasional. Dengan adanya pembenahan kelembagaan, PT MMP dan Jamkrida akan lebih siap berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, baik melalui penyediaan layanan maupun perolehan keuntungan yang dapat menjadi pemasukan bagi kas daerah.

    “Yang paling penting hari ini adalah kita perbaiki dulu kelembagaannya. Kalau pondasi hukumnya kuat, maka langkah-langkah bisnisnya juga akan lebih mantap,” tambah Firnadi.

    Mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD harus ditetapkan melalui perda. Bentuknya hanya dua, yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Tujuan pendirian BUMD mencakup tiga aspek utama:
    1. Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah.
    2. Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat.
    3. Mendatangkan keuntungan sebagai pendapatan daerah.

    Selain memperbaiki regulasi dan struktur perusahaan, pembaruan perda ini juga diharapkan membuka peluang kerja sama investasi yang lebih luas, mengingat kebutuhan penguatan modal untuk BUMD semakin mendesak.

    DPRD Kaltim berkomitmen mengawal pembahasan dua raperda ini agar selesai tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan strategis pembangunan daerah.

    “Jangan sampai BUMD kita kalah bersaing hanya karena lambat menyesuaikan diri dengan aturan dan dinamika usaha. Perubahan perda ini adalah fondasi penting untuk memperbaiki performa bisnis ke depan,” tegas Firnadi.

    BUMD Firnadi Ikhsan PT MMP Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Saat Ekonomi Lesu, Kadin Kukar Pilih Gas Kolaborasi: Dari Logistik hingga Pariwisata

    Mei 13, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Ratu ArifanzaMei 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Arah baru organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai…

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026
    1 2 3 … 3,094 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.