Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Banjir Bertahun-tahun Ganggu Proses Belajar, SDN 012 Sungai Kunjang Diusulkan Dibangun Ulang

    Juni 5, 2026

    Jangan Patah Semangat, Ini Beasiswa LPDP 2026 yang Masih Buka hingga Akhir Juni

    Juni 5, 2026

    Kondisi Rupiah Melemah, Work From Cafe Masih Jadi Pilihan Pekerja Muda

    Juni 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Seragam untuk Driver Online, Promosi Dihapuskan
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Seragam untuk Driver Online, Promosi Dihapuskan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuli 7, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan angin segar bagi seluruh mitra driver online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan diberlakukannya tarif seragam di seluruh aplikator, tanpa adanya lagi tarif promosi yang kerap merugikan pengemudi.

    Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Senin, 7 Juli 2025, dengan dasar hukum yang mengacu pada SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah meminta seluruh aplikator, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga penyedia layanan transportasi digital lainnya untuk mematuhi kebijakan tersebut.

    “Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra driver telah bersedia mengikuti SK Gubernur. Pemprov Kaltim mengapresiasi langkah ini,” kata Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dalam pertemuan pembahasan tarif ASK yang berlangsung di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda pada Senin, 7 Juli 2025.

    Wagub Seno mengakui bahwa masih ada aplikator yang belum sepenuhnya menerapkan tarif sesuai SK, khususnya untuk layanan roda dua. Ia menyebut, ketimpangan harga akibat promosi membuat banyak mitra driver merasa dirugikan.

    “Karena itu kami tegaskan, mulai besok siang, semua aplikator wajib menerapkan tarif yang ditetapkan. Berlaku satu kali 24 jam. Jika tidak, kami akan berikan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan kantor aplikator,” tegas Seno Aji yang disambut tepuk tangan para mitra driver yang hadir.

    Penerapan tarif seragam ini menurut Pemprov Kaltim merupakan bentuk keadilan bagi para driver, agar mereka bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah juga menegaskan bahwa promosi yang selama ini diberikan oleh aplikator harus dihapuskan, demi menciptakan persaingan usaha yang sehat.

    Landasan hukum kebijakan ini juga didukung oleh Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga penutupan terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan tarif.

    Di luar soal tarif, Wagub Seno juga merespons positif usulan dari para driver untuk menghadirkan aplikator lokal yang mungkin saja didirikan oleh Pemprov Kaltim. Menurutnya, ide ini cukup masuk akal dan berpotensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Insyaallah, usulan untuk membuat aplikator sendiri akan kita kaji lebih lanjut bersama berbagai pihak. Ini peluang bagus. Bisa dikelola perusda dan tentu membutuhkan tenaga IT andal dari daerah. Saya yakin Kaltim mampu,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang, tidak hanya untuk memastikan kesejahteraan mitra driver, tetapi juga untuk mendorong kemandirian daerah dalam sektor transportasi digital.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Tim Transisi Pemprov Kaltim, perwakilan DPRD Kaltim, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim Heru Santosa, serta perwakilan pusat dari seluruh aplikator ojek online.

    Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap keseimbangan antara konsumen, aplikator, dan driver dapat tercapai, sekaligus menjadi contoh penerapan regulasi transportasi digital yang berpihak kepada pekerja lokal. (Adv/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    ASK Driver Online H Seno Aji
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Banjir Bertahun-tahun Ganggu Proses Belajar, SDN 012 Sungai Kunjang Diusulkan Dibangun Ulang

    SittiJuni 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memastikan, sekolah yang kerap dilanda banjir masuk dalam daftar…

    Jangan Patah Semangat, Ini Beasiswa LPDP 2026 yang Masih Buka hingga Akhir Juni

    Juni 5, 2026

    Kondisi Rupiah Melemah, Work From Cafe Masih Jadi Pilihan Pekerja Muda

    Juni 5, 2026

    Pemprov Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini Lewat Gerakan Sekolah ASRI

    Juni 5, 2026

    Dokter Favorit Berpotensi Tingkatkan Risiko Kelelahan, Dapat Mempengaruhi Kualitas Layanan

    Juni 5, 2026
    1 2 3 … 3,124 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.