Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    September 1, 2026

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Tetapkan Darurat Kekeringan di Samarinda, BPBD Waspadai Karhutla dan Ancaman ISPA

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pemprov Kaltim Bebaskan Pajak Kendaraan Ojol, Begini Tanggapan Komisi II
    DPRD Kaltim

    Pemprov Kaltim Bebaskan Pajak Kendaraan Ojol, Begini Tanggapan Komisi II

    SeliBy SeliOktober 3, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    InsitekaltimSamarinda – Kenaikan BBM juga sangat berdampak pada pengendara ojek online (ojol). Oleh karena itu dalam meringankan beban ojol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membebaskan pajak kendaraan milik ojol selama satu tahun.

    Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, pembebasan pajak kendaraan ojol akan diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 4 Oktober 2022.

    “Semua jenis ojol, baik dari Gojek, Maxim, Grab, Kang Ojek dan sejenisnya dibebaskan pajak kendaraan yang diresmikan oleh gubernur,” kata Ismiati dalam kegiatan Sosialisasi Perda Pajak bersama Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Minggu (2/10/2022).

    Ia menjelaskan syarat dan ketentuan bagi para ojol untuk memperoleh pembebasan pajak kendaraan adalah dengan terdaftar secara resmi di masing-masing perusahaan.

    “Semua data kan sudah terdaftar di sana. Kita bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan ojol,” terangnya.

    Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengapresiasi kebijakan Pemprov Kaltim membebaskan pajak kendaraan milik ojol.

    “Kalau UMKM dan masyarakat miskin sudah terima dalam bentuk bantuan. Kalau ini (pembebasan pajak ojol) merupakan terobosan yang luar biasa,” kata Tio.

    Menurutnya, pembebasan pajak pengendara ojol merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan, artinya mensubsidi mengurangi beban.

    “Tapi cuman setahun ya, bukan seterusnya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda terus mematangkan skuad untuk menghadapi musim kompetisi 2026/2027 yang…

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Tetapkan Darurat Kekeringan di Samarinda, BPBD Waspadai Karhutla dan Ancaman ISPA

    September 1, 2026

    Karhutla Samarinda Capai 127 Kejadian, Luas Lahan Terbakar Tembus 211 Hektare

    September 1, 2026

    Jukir Liar Menjamur di Sekitar Masjid Raya, Dishub Soroti Kebiasaan Parkir

    September 1, 2026
    1 2 3 … 3,313 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.