Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemkot Samarinda Sewa Mobil Defender Rp160 Juta per Bulan, Kontrak Berakhir 2026
    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Sewa Mobil Defender Rp160 Juta per Bulan, Kontrak Berakhir 2026

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 11, 2026Updated:Maret 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang saat ditemui awak media (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyewa kendaraan operasional jenis Land Rover Defender untuk menunjang mobilitas kegiatan pemerintahan, khususnya dalam aktivitas lapangan.

    Penyewaan kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 2026. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Samarinda Dilan Wewengkang.

    Ia menjelaskan penyewaan kendaraan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penganggaran yang telah direncanakan sejak 2022.

    Menurutnya, awalnya pemerintah kota berencana melakukan pengadaan kendaraan operasional baru. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena kendala teknis terkait penerbitan pelat kendaraan dinas.

    “Awalnya pada 2022 memang direncanakan pengadaan kendaraan, anggarannya sekitar Rp4 miliar. Namun saat itu tidak bisa direalisasikan karena pihak agen tidak dapat mengeluarkan kendaraan dengan pelat merah,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

    Dilan menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tidak dapat memproses kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah kota mencari alternatif lain melalui mekanisme penyewaan kendaraan.

    Sebelum memutuskan langkah tersebut, pemerintah kota terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk memastikan proses pengadaan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Menurut Dilan, penyewaan kendaraan tersebut juga telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memperbolehkan pengadaan kendaraan melalui sistem sewa apabila dinilai lebih efisien.

    “Kami juga melakukan perbandingan dengan beberapa kendaraan lain sebelum menentukan pilihan. Ada beberapa opsi, termasuk kendaraan jenis lain, namun dari sisi biaya sewa dinilai lebih tinggi,” jelasnya.

    Ia menyebutkan biaya penyewaan kendaraan tersebut berada di kisaran sekitar Rp160 juta per bulan dengan kontrak minimal selama tiga tahun.

    Selain faktor teknis, pertimbangan efisiensi juga menjadi alasan utama pemerintah kota memilih sistem penyewaan. Dengan skema tersebut, seluruh biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia.

    “Semua biaya servis dan pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia. Bahkan mekaniknya datang langsung untuk melakukan perawatan kendaraan,” katanya.

    Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas operasional pemerintah daerah, khususnya ketika melakukan kegiatan di lapangan yang membutuhkan kendaraan dengan kemampuan lebih tangguh, mengingat kondisi wilayah Samarinda yang rawan banjir di beberapa lokasi.

    Dilan menambahkan hingga saat ini kendaraan tersebut masih digunakan sesuai kontrak yang berlaku. Pemerintah kota juga akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan kontrak setelah masa sewa berakhir pada 2026, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran serta kebutuhan operasional pemerintah daerah.

     

    Dilan Wewengkang Mobil Dinas Pemkot Samarinda Pengadaan Mobil
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Andi Harun Ungkap Antrean BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan Rp100-150 Ribu

    Agustus 24, 2026

    Semangat Kemerdekaan Tetap Meriah Meski Pemkot Lakukan Efisiensi

    Agustus 23, 2026

    Usulan Anggaran Antisipasi El Nino Samarinda Tembus Rp900 Juta

    Agustus 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.