Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemkot Samarinda Sewa Mobil Defender Rp160 Juta per Bulan, Kontrak Berakhir 2026
    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Sewa Mobil Defender Rp160 Juta per Bulan, Kontrak Berakhir 2026

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMaret 11, 2026Updated:Maret 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang saat ditemui awak media (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyewa kendaraan operasional jenis Land Rover Defender untuk menunjang mobilitas kegiatan pemerintahan, khususnya dalam aktivitas lapangan.

    Penyewaan kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 2026. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Samarinda Dilan Wewengkang.

    Ia menjelaskan penyewaan kendaraan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penganggaran yang telah direncanakan sejak 2022.

    Menurutnya, awalnya pemerintah kota berencana melakukan pengadaan kendaraan operasional baru. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena kendala teknis terkait penerbitan pelat kendaraan dinas.

    “Awalnya pada 2022 memang direncanakan pengadaan kendaraan, anggarannya sekitar Rp4 miliar. Namun saat itu tidak bisa direalisasikan karena pihak agen tidak dapat mengeluarkan kendaraan dengan pelat merah,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

    Dilan menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tidak dapat memproses kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah kota mencari alternatif lain melalui mekanisme penyewaan kendaraan.

    Sebelum memutuskan langkah tersebut, pemerintah kota terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk memastikan proses pengadaan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Menurut Dilan, penyewaan kendaraan tersebut juga telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memperbolehkan pengadaan kendaraan melalui sistem sewa apabila dinilai lebih efisien.

    “Kami juga melakukan perbandingan dengan beberapa kendaraan lain sebelum menentukan pilihan. Ada beberapa opsi, termasuk kendaraan jenis lain, namun dari sisi biaya sewa dinilai lebih tinggi,” jelasnya.

    Ia menyebutkan biaya penyewaan kendaraan tersebut berada di kisaran sekitar Rp160 juta per bulan dengan kontrak minimal selama tiga tahun.

    Selain faktor teknis, pertimbangan efisiensi juga menjadi alasan utama pemerintah kota memilih sistem penyewaan. Dengan skema tersebut, seluruh biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia.

    “Semua biaya servis dan pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia. Bahkan mekaniknya datang langsung untuk melakukan perawatan kendaraan,” katanya.

    Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas operasional pemerintah daerah, khususnya ketika melakukan kegiatan di lapangan yang membutuhkan kendaraan dengan kemampuan lebih tangguh, mengingat kondisi wilayah Samarinda yang rawan banjir di beberapa lokasi.

    Dilan menambahkan hingga saat ini kendaraan tersebut masih digunakan sesuai kontrak yang berlaku. Pemerintah kota juga akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan kontrak setelah masa sewa berakhir pada 2026, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran serta kebutuhan operasional pemerintah daerah.

     

    Dilan Wewengkang Mobil Dinas Pemkot Samarinda Pengadaan Mobil
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026

    Pemkot Samarinda Dorong Aparatur Jadi Penghasil Data Akurat

    April 29, 2026

    Wawali Samarinda Tekankan Peran Posyandu dalam Percepatan Penurunan Stunting

    April 29, 2026

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026

    TPA Samarinda Tambah Zona Penampungan, Target Sampah 700 Ton per Hari

    April 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Bandar Lampung – Kolaborasi tiga organisasi perusahaan media yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers…

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.