Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sembari menunggu kejelasan status kebijakan dari pemerintah pusat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian apakah kebijakan tersebut bersifat wajib atau hanya anjuran.
“Kalau itu sifatnya wajib, tidak ada pilihan, harus kita terapkan. Tapi kalau anjuran, tentu disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya di Balai Kota Samarinda Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, terutama pada sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti puskesmas dan layanan administrasi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan pejabat struktural tidak akan diberlakukan WFH karena memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
“Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Eselon III tidak boleh WFH. Yang memungkinkan itu staf di bawahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga akan mempertimbangkan efektivitas kerja serta efisiensi anggaran. Namun, efisiensi tidak hanya bergantung pada WFH, melainkan juga dapat dilakukan melalui langkah-langkah lain.
“Efisiensi itu banyak cara, misalnya pengaturan penggunaan listrik seperti AC. Jadi tidak hanya soal WFH,” katanya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu hasil pembahasan internal serta kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final.
“Masih kita kaji dan akan dirapatkan. Kita lihat nanti seperti apa arahan dari pusat,” tegasnya.

