Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemkot Samarinda Akan Revisi Perwali Pemasangan Algaka
    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Akan Revisi Perwali Pemasangan Algaka

    LarasBy LarasApril 28, 2023Updated:April 28, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

    Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda Ridwan Tassa menyampaikan bahwa revisi perwali tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu satu minggu ke depan ini akan dilakukan revisi yang mengatur tentang pemasangan algaka, baliho,” sebut Ridwan Tassa saat ditemui di Musala Ar-Raudhah Balai Kota Samarinda seusai kegiatan Rapat Penertiban Algaka, Spanduk Dan Baliho Kota Samarinda, pada Kamis (27/4/2023).

    Revisi perwali ini nantinya diharapkan dapat sejalan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait ketertiban pemasangan algaka, spanduk dan baliho oleh partai politik (parpol) dan calon-calon legislatif yang akan maju dalam Pemilu 2024. Ridwan juga menjelaskan tahap pertama terkait revisi Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tersebut.

    “Tahapan pertama, tahapan oleh Badan Kesbangpol mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk sinkronisasi peraturan yang harus ditaati sejalan dengan yang diinginkan KPU, sehingga nanti parpol dan calon-calon perorangan tidak sembarang memasang baliho atau spanduk-spanduk di sembarang tempat,” jelasnya.

    Selain itu, Ridwan menyebutkan setiap pemasangan algaka, baliho dan spanduk nantinya akan dilengkapi barcode. Adapun tujuan pemberian barcode pada setiap algaka, spanduk dan baliho tersebut sebagai kemudahan mengakses lokasi pemasangan dan mendata jumlahnya.

    “Semua baliho, spanduk yang terkait dengan algaka itu harus mendapat barcode, kita pasang barcode supaya semua orang bisa mengakses, berapa jumlah baliho yang terpasang, lokasi pemasangan baliho, sehingga tidak ada pemasangan baliho di luar kendali kita. Semua ada di dalam barcode nanti di sudut ada barcode yang dikeluarkan Bapenda,” tuturnya.

    Algaka KPU Parpol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menjelaskan persoalan tidak terbayarkannya Tunjangan…

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026

    Ratusan Warga Batu Timbau Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Darurat Segera Digelontorkan

    Maret 29, 2026
    Our Picks

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026

    Ratusan Warga Batu Timbau Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Darurat Segera Digelontorkan

    Maret 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.