Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pedagang Air Hitam Hampir 200, DPRD Samarinda Dorong Penataan di Bawah Diskumindag

    Oktober 23, 2026

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Dewan Soroti Koperasi Merah Putih yang Belum Berdampak pada Ekonomi Warga

    Oktober 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemkot Samarinda Akan Revisi Perwali Pemasangan Algaka
    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Akan Revisi Perwali Pemasangan Algaka

    LarasBy LarasApril 28, 2023Updated:April 28, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

    Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda Ridwan Tassa menyampaikan bahwa revisi perwali tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu satu minggu ke depan ini akan dilakukan revisi yang mengatur tentang pemasangan algaka, baliho,” sebut Ridwan Tassa saat ditemui di Musala Ar-Raudhah Balai Kota Samarinda seusai kegiatan Rapat Penertiban Algaka, Spanduk Dan Baliho Kota Samarinda, pada Kamis (27/4/2023).

    Revisi perwali ini nantinya diharapkan dapat sejalan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait ketertiban pemasangan algaka, spanduk dan baliho oleh partai politik (parpol) dan calon-calon legislatif yang akan maju dalam Pemilu 2024. Ridwan juga menjelaskan tahap pertama terkait revisi Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tersebut.

    “Tahapan pertama, tahapan oleh Badan Kesbangpol mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk sinkronisasi peraturan yang harus ditaati sejalan dengan yang diinginkan KPU, sehingga nanti parpol dan calon-calon perorangan tidak sembarang memasang baliho atau spanduk-spanduk di sembarang tempat,” jelasnya.

    Selain itu, Ridwan menyebutkan setiap pemasangan algaka, baliho dan spanduk nantinya akan dilengkapi barcode. Adapun tujuan pemberian barcode pada setiap algaka, spanduk dan baliho tersebut sebagai kemudahan mengakses lokasi pemasangan dan mendata jumlahnya.

    “Semua baliho, spanduk yang terkait dengan algaka itu harus mendapat barcode, kita pasang barcode supaya semua orang bisa mengakses, berapa jumlah baliho yang terpasang, lokasi pemasangan baliho, sehingga tidak ada pemasangan baliho di luar kendali kita. Semua ada di dalam barcode nanti di sudut ada barcode yang dikeluarkan Bapenda,” tuturnya.

    Algaka KPU Parpol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri, Wawali Samarinda Dorong Santri Kuasai Teknologi

    Oktober 22, 2026

    “Bencana Urusan Bersama”, Srikandi BPBD Samarinda Ambil Peran dalam Penanganan Karhutla

    Oktober 22, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Meningkat, Dinkes Siagakan Puskesmas di 10 Kecamatan

    Oktober 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pedagang Air Hitam Hampir 200, DPRD Samarinda Dorong Penataan di Bawah Diskumindag

    Ratu ArifanzaOktober 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Jumlah pedagang di kawasan Air Hitam, Samarinda, yang kini disebut mendekati 200…

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Dewan Soroti Koperasi Merah Putih yang Belum Berdampak pada Ekonomi Warga

    Oktober 23, 2026

    DPRD Samarinda Awasi Janji Kompensasi Hotel di Samanhudi, Sidak Perizinan Disiapkan

    Oktober 23, 2026

    BPS Kaltim: Desil 1 Tak Otomatis Berarti Miskin

    Oktober 23, 2026
    1 2 3 … 3,402 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.