Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tekan Aktivitas Ekonomi, BI Salurkan Bantuan Rp2,97 Miliar ke Tujuh Provinsi

    September 23, 2026

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026

    Kaltim Mulai Masuk Prioritas Karhutla Nasional, Luasan Terbakar Capai 6.333 Hektare

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi
    Pemerintah

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    IraBy IraJuli 21, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga kini, pelanggaran Work From Home (WFH) yang ditemukan di Samarinda, masih sebatas administratif dan belum berujung pada pemberian sanksi disiplin.

    Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melanggar aturan pelaksanaan WFH.

    Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Suparmin mengatakan, indikasi pelanggaran yang sempat terdeteksi pada awal penerapan WFH. Ini langsung ditindaklanjuti, melalui teguran dari atasan masing-masing.

    “Kalau untuk awal-awal tentu diberikan teguran. Ini masih pelanggaran administratif, jadi lebih kepada pembinaan. Tidak bisa serta-merta langsung dijatuhi sanksi,” ujarnya, di Samarinda, Senin, 20 Juli 2026.

    Menurut Suparmin, sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah harus melihat motif pelanggaran, tingkat kesalahan, hingga kemungkinan adanya pengulangan.

    Ia menyebut, setelah dilakukan pembinaan, tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa sehingga kebijakan WFH dinilai berjalan cukup efektif.

    “Sejauh ini tidak ada pengulangan. Artinya pembinaan yang dilakukan cukup efektif,” katanya.

    Suparmin menjelaskan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Samarinda juga tidak diberlakukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

    Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada sekitar 20 OPD yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara daring.

    Sementara instansi yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

    “Bapenda tidak WFH, Dinas Kesehatan tidak WFH, BPBD tidak WFH, Satpol PP juga tidak. Jadi pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

    Menurutnya, Diskominfo menjadi salah satu OPD yang paling siap menerapkan WFH karena sebagian besar pekerjaan dapat dilakukan secara digital dari mana saja. Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan bekerja dari rumah selama jam kerja dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain seperti kafe.

    “Secara teknis pekerjaan kami bisa dilakukan dari mana saja, tetapi kebijakannya tetap harus bekerja dari rumah. Jadi selama jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, pegawai wajib berada di rumah,” katanya.

    Khusus pada hari Jumat, lanjut Suparmin, ASN yang menjalankan WFH, tetap diberikan keleluasaan untuk melaksanakan salat Jumat.

    Mekanismenya, pegawai melakukan check out sebelum waktu salat, kemudian kembali melakukan check in setelah selesai beribadah hingga jam kerja berakhir.

    Dengan sistem pengawasan berbasis aplikasi dan biometrik yang telah diperbarui, Pemkot Samarinda optimistis pelaksanaan WFH dapat tetap menjaga disiplin ASN sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

     

    Diskominfo Samarinda OPD Suparmin WFH WFH ASN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Kaltim Mulai Masuk Prioritas Karhutla Nasional, Luasan Terbakar Capai 6.333 Hektare

    September 22, 2026

    Fuel Card Samarinda Belum Diberlakukan, 4.900 Kendaraan Masih Terblokir

    September 22, 2026

    Kawasan Hutan Kaltim Capai 8 Juta Hektare, Polhut Masih Kekurangan Personel

    September 22, 2026

    Pemadaman Bergilir di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Gangguan 100 MW Pulih 10 Hari Lagi

    September 22, 2026

    Dishub Kaji Kebutuhan Armada Blue Bird, Tak Ingin Taksi Tambah Beban Jalan

    September 21, 2026

    Juara KTIQ Nasional, Hakim dan Aidillah Buktikan Pengetahuan Al-Qur’an Bisa Berbuah Prestasi

    September 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tekan Aktivitas Ekonomi, BI Salurkan Bantuan Rp2,97 Miliar ke Tujuh Provinsi

    Ratu ArifanzaSeptember 23, 2026

    Insitekaltim, Balikpapan – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi…

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026

    Kaltim Mulai Masuk Prioritas Karhutla Nasional, Luasan Terbakar Capai 6.333 Hektare

    September 22, 2026

    KONI Kaltim Tetapkan 64 Cabor dan 1.072 Nomor Pertandingan Porprov VIII 2026

    September 22, 2026

    Fuel Card Samarinda Belum Diberlakukan, 4.900 Kendaraan Masih Terblokir

    September 22, 2026
    1 2 3 … 3,358 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.