Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran
    Advertorial

    Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 15, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kewajiban perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan muslim, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah menuturkan bila pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mesti disalurkan paling lambat sepekan jelang hari raya Idul Fitri. Lantaran ini (Pemberian THR) prosesi yang terjadi saban tahun. Mestinya perusahaan sadar, membayar THR karyawan tanpa terlambat. serta tak perlu menunggu edaran dari Pemkot Bontang.
    “Ini kan tiap tahun yah. Enggak usah lah tunggu edaran untuk bayar THR karyawan. Toh regulasinya sudah jelas,” beber Saifullah saat disambangi di Kantor Disnaker Bontang. Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (10/5/2019) pagi.
    Dia mengatakan, akan ada sanksi dijatuhkan, apabila perusahaan tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang ditetapkan pemerintah.
    “Ancamannya tergantung hasil pemeriksaan Dinker Provinsi (Kaltim),” ujarnya.
    Dia menambahkan. Dinker Bontang membuka pelayanan aduan. Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR. Posko tersebut akan mulai dibuka pada 15 Mei 2019 di lantai dua Kantor dinasnaker.

    Sejauh ini, Saifullah mengaku, perusahaan di Bontang cukup disiplin soal pembayaran THR. Berkaca dari pengalaman tahun lalu (2018, red). Hanya dua perusahaan yang tak membayar THR karyawan. Itupun lantaran kurang memahami regulasi.
    “Setelah diminta kejelasan, mereka bayar (THR). Cuma karena enggak paham aja makanya agak lama,” bebernya.
    Disnaker Bontang justru mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi di PLTU Teluk Kadere, Bontang Lestari. Sebab disana banyak perusahaan asing dan baru, yang boleh jadi kurang paham regulasi pemerintah soal THR.
    Mengantisipasi ini, Disnaker Bontang akan bersurat ke perusahaan yang beroperasi di sana. Dan hal ini akan disampaikan ketika kunjungan ke DPRD Bontang Selasa pekan depan.
    “Kira-kira ada 700-an pekerja disana (Teluk Kadere). Jangan sampai mereka tidak mendapat haknya (THR),” tandas Saifullah. (yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Bandar Lampung – Kolaborasi tiga organisasi perusahaan media yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers…

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.