Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Berlakukan, Keluar Rumah Sakit Akta Kelahiran Bisa Bawa Pulang
    Advertorial

    Pemkot Bontang Berlakukan, Keluar Rumah Sakit Akta Kelahiran Bisa Bawa Pulang

    MartinusBy MartinusJuni 17, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Guna mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit dan puskesmas di Kota Bontang, baik swasta dan negeri untuk pembuatan akta kelahiran bagi para ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit.

    Program ini diberlakukan untuk seluruh Kecamatan di Kota Bontang, dimana bayi yang baru lahir bisa langsung dibuatkan akta kelahiran.
    “Jadi bayi yang baru lahir bisa langsung punya akta kelahiran, jika orang tua bayi telah melengkapi dokumen yang diminta,”jelas Kadisdukcapil, Yuliantinur kepada media pada Senin (17/6/2019).

    Akan tetapi, menurutnya, layanan tersebut hanya dapat diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kota Bontang, dan memenuhi persyaratan untuk mengurus KK, KIA, dan akta kelahiran dalam waktu tiga hari sejak sang anak lahir.

    Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi di hari pertama, maka KIA, KK, dan akta kelahiran dapat dibawa pulang saat sang bayi diperbolehkan meninggalkan rumah sakit

    Jika dipenuhi di hari kedua atau ketiga, maka dokumen tersebut dapat diperoleh saat melakukan kontrol ulang(yanti).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    SittiJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – IKIP PGRI Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyiapkan langkah baru untuk memperkuat aktivitas…

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.