Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diterpa Isu KKN, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pemilihan Ketua Kadin

    April 24, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Berlakukan, Keluar Rumah Sakit Akta Kelahiran Bisa Bawa Pulang
    Advertorial

    Pemkot Bontang Berlakukan, Keluar Rumah Sakit Akta Kelahiran Bisa Bawa Pulang

    MartinusBy MartinusJuni 17, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Guna mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit dan puskesmas di Kota Bontang, baik swasta dan negeri untuk pembuatan akta kelahiran bagi para ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit.

    Program ini diberlakukan untuk seluruh Kecamatan di Kota Bontang, dimana bayi yang baru lahir bisa langsung dibuatkan akta kelahiran.
    “Jadi bayi yang baru lahir bisa langsung punya akta kelahiran, jika orang tua bayi telah melengkapi dokumen yang diminta,”jelas Kadisdukcapil, Yuliantinur kepada media pada Senin (17/6/2019).

    Akan tetapi, menurutnya, layanan tersebut hanya dapat diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kota Bontang, dan memenuhi persyaratan untuk mengurus KK, KIA, dan akta kelahiran dalam waktu tiga hari sejak sang anak lahir.

    Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi di hari pertama, maka KIA, KK, dan akta kelahiran dapat dibawa pulang saat sang bayi diperbolehkan meninggalkan rumah sakit

    Jika dipenuhi di hari kedua atau ketiga, maka dokumen tersebut dapat diperoleh saat melakukan kontrol ulang(yanti).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Diterpa Isu KKN, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pemilihan Ketua Kadin

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, angkat bicara terkait isu dugaan korupsi,…

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026

    Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Dilaunching, Kampus di Kaltim Didorong Maksimalkan Kuota

    April 23, 2026
    1 2 3 … 3,070 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.