Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Berlakukan, Keluar Rumah Sakit Akta Kelahiran Bisa Bawa Pulang
    Advertorial

    Pemkot Bontang Berlakukan, Keluar Rumah Sakit Akta Kelahiran Bisa Bawa Pulang

    MartinusBy MartinusJuni 17, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Guna mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit dan puskesmas di Kota Bontang, baik swasta dan negeri untuk pembuatan akta kelahiran bagi para ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit.

    Program ini diberlakukan untuk seluruh Kecamatan di Kota Bontang, dimana bayi yang baru lahir bisa langsung dibuatkan akta kelahiran.
    “Jadi bayi yang baru lahir bisa langsung punya akta kelahiran, jika orang tua bayi telah melengkapi dokumen yang diminta,”jelas Kadisdukcapil, Yuliantinur kepada media pada Senin (17/6/2019).

    Akan tetapi, menurutnya, layanan tersebut hanya dapat diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kota Bontang, dan memenuhi persyaratan untuk mengurus KK, KIA, dan akta kelahiran dalam waktu tiga hari sejak sang anak lahir.

    Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi di hari pertama, maka KIA, KK, dan akta kelahiran dapat dibawa pulang saat sang bayi diperbolehkan meninggalkan rumah sakit

    Jika dipenuhi di hari kedua atau ketiga, maka dokumen tersebut dapat diperoleh saat melakukan kontrol ulang(yanti).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Masih Terjadi, DPRD Samarinda Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

    Oktober 8, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta membenahi drainase dan memastikan seluruh sistem pengendalian banjir…

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.