
Insitekaltim, Samarinda– Sektor perdagangan dan jasa dinilai sebagai solusi yang memadai untuk menjembatani kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang bakal meniadakan izin usaha pertambangan maupun perpanjangan izin usaha pada tahun 2026 mendatang.
“Kalau kita lihat dari dulu Samarinda ini kota jasa dan kota dagang untuk wilayah Kalimantan Timur. Lokasi Kota Samarinda juga strategis. Kendati Balikpapan merupakan pintu gerbang. Tetapi, lokasi Samarinda berada di tengah sehingga sangat strategis sebagai kota dagang,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi saat disinggung terkait potensi ekonomi Samarinda setelah lepasnya tambang, pada Kamis 6 Maret 2025 di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Menurutnya ditilik dari letak geografis yang strategis dan predikat sebagai kota dagang dan jasa ini yang justru memudahkan distribusi barang ke daerah-daerah lain.
“Sementara kalau kita perhatikan barang-barang yang dari user itu bisa langsung ke Pelabuhan Samarinda. Jadi, potensinya besar sekali dan memang harus kembali ke kita,” katanya.
Oleh sebab itu, sambungnya, sektor perdagangan dan jasa harus dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi di Kota Samarinda.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dengan luas wilayah 718,23 km2, Samarinda memiliki 10 kecamatan. Prioritas program pembangunan pada sektor jasa (khususnya jasa retail), property dan industri pengolahan.
Potensi Kota Samarinda antara lain terdiri dari usaha peternakan, perikanan darat dan pertambangan. Sedangkan, potensi unggulan yang dominan dalam menunjang perekonomian daerah adalah jasa dan perdagangan, pertanian, perkebunan (sawit dan aneka tanaman lainnya), industri perkapalan, batu bara dan lain-lain.