Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih menghadapi sejumlah kendala. Karena, masih banyak kios yang belum ditempati pedagang, sementara sebagian lainnya tetap memilih berjualan di luar area yang telah disediakan.
Selain menghambat penataan kawasan pasar, banyaknya kios yang kosong. Juga dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pedagang lain yang hingga kini belum memperoleh tempat berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota (Disdag) Samarinda Nurrahmani mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga Agustus 2026 bagi pemegang hak penggunaan kios untuk mulai beroperasi.
Jika tetap tidak dimanfaatkan, hak penggunaan kios akan dicabut dan dikembalikan menjadi aset pemerintah.
“Sesuai perjanjian, sebenarnya masa toleransi tiga bulan sudah berakhir. Namun kami masih memberikan kesempatan. Kami minta Agustus sudah diisi. Kalau tidak, kios itu akan menjadi aset kami kembali,” ujar Yama sapaan akrabnya.
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 30 persen dari total kurang lebih 1.500 kios di Pasar Pagi masih belum beroperasi.
Meski demikian, tingkat keterisian berbeda di setiap lantai. Beberapa area bahkan telah terisi penuh. Seperti lantai tujuh, yang seluruh kiosnya telah dimanfaatkan pedagang.
Disdag masih melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh kios. Hasil evaluasi ditargetkan rampung, pada akhir Agustus dan akan menjadi dasar penetapan kios yang tetap dipertahankan maupun yang ditarik kembali.
Apabila setelah batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan kios yang tidak digunakan, pemerintah akan mengalihkan hak penggunaannya kepada pedagang lain yang membutuhkan.
“Kalau mereka tidak aktif, maka kios itu akan kami ambil dan kami berikan kepada pedagang yang memang belum memiliki tempat berjualan,” kata Yama, Selasa, 14 Juli 2024.
Ia menambahkan, Pemkot Samarinda juga telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Samarinda mengenai mekanisme baru pemberian kios. Dalam skema tersebut, prioritas diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.
Selain itu, pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) namun belum memperoleh kios juga menjadi prioritas, disusul pedagang yang menunjukkan komitmen untuk berjualan secara aktif di Pasar Pagi.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pemerintah kini tidak lagi menyerahkan kios terlebih dahulu kepada pedagang. Aktivitas berjualan akan menjadi syarat awal sebelum dibuat perjanjian resmi penggunaan kios.
“Jadi kami melihat dulu komitmennya, bukan seperti sebelumnya yang kios diberikan lebih dulu baru menunggu mereka berjualan,” pungkasnya.

