Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun
    Samarinda

    Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun

    SukriBy SukriMaret 7, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat diwawancarai awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.

    Hal ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    Diharapkan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.dan membatasi kepemilikan akun media sosial  bagi anak yang berada di bawah usia 16 tahun.

    Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Laman Instagram Menkomdigi yang menyebut pemerintah mengambil langkah tegas karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.

    Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital.

    “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

    Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban bagi perusahaan platform digital.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap masyarakat dapat mematuhinya demi melindungi anak-anak dari potensi ancaman di dunia digital.

    “Semoga bisa kita patuhi bersama bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun pada platform yang berisiko tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

    Langkah tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial berdasarkan usia.

    Meski diakui implementasinya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah meningkatnya risiko digital.

    Anak Faisal Medsos Meuty Hafid
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026

    Presiden Borneo FC Nabil Husein Tegaskan Ambisi Juara Musim Ini

    April 27, 2026

    Didatangi Komisi III DPR RI, Polresta Samarinda Pamerkan Inovasi Pelayanan Masyarakat

    April 27, 2026

    Cek Pelayanan Publik, Anggota DPR RI Samarinda Apresiasi Kinerja Polresta

    April 27, 2026

    TPA Samarinda Tambah Zona Penampungan, Target Sampah 700 Ton per Hari

    April 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    Andika SaputraApril 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Budiduta…

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026

    Presiden Borneo FC Nabil Husein Tegaskan Ambisi Juara Musim Ini

    April 27, 2026

    Didatangi Komisi III DPR RI, Polresta Samarinda Pamerkan Inovasi Pelayanan Masyarakat

    April 27, 2026
    1 2 3 … 3,076 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.