Insitekaltim, Kukar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 hingga kini belum menetapkan pemenang. Hal ini menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar disebabkan adanya perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pasangan calon (paslon) peserta pilkada mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara, sehingga keputusan final harus menunggu putusan MK.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat menetapkan pemenang hingga seluruh proses hukum selesai.
“Kami menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, karena putusannya bersifat final dan mengikat. Saat ini, ada dua gugatan dari paslon yang sedang diproses,” ujarnya pada Kamis (19/12/2024).
Rudi menambahkan bawah Kukar juga diketahui bukan satu-satunya daerah yang tengah diproses MK, banyak wilayah lain yang turut berhadapan dengan sengketa hasil pilkada kali ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dua gugatan yang terdaftar berasal dari pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais serta pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Keduanya mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara pascapemungutan yang diumumkan oleh KPU Kukar.
Proses pendaftaran gugatan telah dilakukan melalui sistem elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada 18 Desember 2024, yang merupakan batas akhir pelaporan. Berdasarkan aturan yang berlaku, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk memutuskan perkara sengketa hasil Pilkada ini.
“MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan perselisihan hasil pemilu. Kami menunggu putusan final mereka sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelas Rudi.
Penundaan ini secara langsung berdampak pada tahapan berikutnya, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih. Rudi menegaskan bahwa meskipun situasi ini menunda proses pemerintahan, langkah tersebut penting untuk memastikan keabsahan hasil pilkada.
“Kami memahami bahwa masyarakat menginginkan kejelasan, namun menghormati proses hukum adalah bagian dari demokrasi. Legalitas dan keadilan jauh lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kutai Kartanegara,” ujar Rudi.
Rudi juga memastikan bahwa KPU Kukar tetap bekerja sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk bersabar menunggu putusan MK.
KPU Kukar berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum di MK dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan tahapan Pilkada Kukar dapat dilanjutkan setelah adanya keputusan final.
“Kami memahami bahwa penundaan ini berdampak, tetapi proses ini penting sebagai bagian dari mekanisme demokrasi guna menjamin keadilan dan legalitas hasil pilkada di Kukar,” tuturnya.
Berlarutnya penetapan pemenang Pilkada Kukar menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keadilan demokrasi di Indonesia.
Meskipun masyarakat Kukar harus bersabar lebih lama, KPU Kukar menjamin bahwa proses ini dijalankan sesuai aturan hukum demi memastikan legitimasi pemerintahan daerah mendatang.
Dalam Pilkada Kukar 27 November lalu, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin menempati nomor urut 01, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zaiz
nomor urut 02 dan nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.