Insitekaltim, Samarinda – Sebagai salah satu strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan program parkir berlangganan.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas Patiroy, mengatakan, pemerintah terus menggali potensi-potensi baru yang dapat menopang PAD di tengah upaya efisiensi anggaran.
“Kita harus mencari potensi-potensi lain yang bisa membantu peningkatan PAD, sambil melakukan penghematan pada sektor-sektor yang tidak terlalu penting,” ujarnya di Samarinda, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Marnabas, skema parkir berlanggaman tersebut tengah dimatangkan. Agar masyarakat memiliki pilihan pembayaran yang lebih fleksibel. Tidak hanya tahunan tetapi juga bulanan, tiga bulanan, hingga enam bulanan.
“Kalau masyarakat tidak harus membayar satu tahun sekaligus tentu akan lebih ringan. Misalnya satu bulan sekitar Rp33 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan tarif satu tahun sebesar Rp400 ribu,” katanya.
Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir berlangganan direncanakan sebesar Rp1 juta per tahun. Program ini, akan diterapkan di sekitar 170 titik parkir tepi jalan umum di Kota Samarinda.
Selain menawarkan kemudahan pembayaran, Pemkot juga akan memberikan insentif berupa potongan tarif bagi kendaraan kedua sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.
Marnabas menjelaskan, peluncuran program masih dalam tahap kajian. Meski sempat ditargetkan dapat diluncurkan pada akhir bulan, sejumlah aspek teknis masih harus diselesaikan, mulai dari pendataan lokasi parkir hingga pembinaan juru parkir.
“Juru parkir akan dibina, diberikan gaji, kemudian dibentuk tim pengawasan. Ini masih terus dipersiapkan agar pelaksanaannya benar-benar siap,” jelasnya.
Tim pengawasan nantinya melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan serta menindak juru parkir yang masih melakukan pungutan kepada pengguna parkir berlangganan.
Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, praktik pungutan di luar ketentuan tidak boleh lagi terjadi setelah sistem diberlakukan.
“Kalau masyarakat sudah membayar parkir berlangganan, mereka harus merasa aman. Jangan sampai masih ada pungutan di luar ketentuan karena itu akan merugikan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik, sekaligus menghambat tujuan peningkatan PAD,” tegasnya.
Melalui skema tersebut, Pemkot Samarinda berharap parkir tepi jalan dapat dikelola lebih profesional, memberikan kepastian bagi pengguna jasa, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.

