Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemberian Insentif Guru di Kota Samarinda Dibolehkan
    Pemkot Samarinda

    Pemberian Insentif Guru di Kota Samarinda Dibolehkan

    SeliBy SeliOktober 18, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemberian insentif guru Kota Samarinda akhirnya temui titik terang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan pemberian insentif guru bisa di berikan tapi harus bersumber dari pendaan lain dari APBD.

    Hal tersebut merupakan hasil konsultasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) RI pada tanggal 11-12 Oktober 2022 lalu.

    “Dari hasil konsultasi kami, pemberian insentif tapi sekarang disebut Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bisa diberikan oleh pemerintah daerah, tapi berasal dari anggaran lain,” ujar Nuryadin dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

    Dalam pemberian TTP untuk guru ASN yang sudah bersertifikat dan telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) harus didasarkan pada indikator yang nantinya dirumuskan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

    “Indikator ini tidak boleh sama, seperti 24 jam ngajar se-minggu maupun persentasi kehadiran,” tuturnya.

    Sementara itu, terkait besaran insentif sebelumnya relatif kecil dengan tuntutan kebutuhan tinggi yang dikeluhkan para guru, Nuryadin mengatakan terkait besaran TTP kali ini akan di putuskan oleh pemerintah kota dengan menimbang dan melihat kekuatan anggaran daerah.

    “Tapi saya yakin Pak Wali Kota akan sangat memikirkan nasib para guru. Tapi pemberian ini juga harus mengacu pada Permendagri No 84 Tahun 2022 dan Keputusan Mendagri Nomor 900 – 4700 Tahun 2022.

    Sementara itu Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tasa menambahkan, Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti hasil konsultasi ke pemerintah pusat tersebut.

    “Pak wali kota akan mengapresiasi guru. Kita akan menindaklanjuti konsultasi tersebut,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.