Insitekaltim, Samarinda – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya kembali mencuat. Perwakilan DOB Benua Raya mendatangi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Sekretaris DOB Benua Raya Syang Hay mengatakan, usulan pemekaran tersebut didorong oleh kondisi pembangunan di sejumlah wilayah yang dinilai masih minim.
Menurutnya, luas wilayah Kubar yang mencapai 16 kecamatan membuat pembangunan dan pelayanan pemerintahan belum sepenuhnya menjangkau sejumlah daerah.
“Usulan DOB Benua Raya yang kami cetuskan itu mengingat pembangunan di wilayah kami kurang memadai,” ujar Syang Hay saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia mencontohkan masih adanya dua kampung di Kecamatan Bongan yang berada dalam kondisi terisolir. Bahkan, berdasarkan peninjauan pemerintah provinsi, wilayah tersebut sempat dikategorikan sebagai desa sangat tertinggal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat dan pengusul mendorong pembentukan Kabupaten Benua Raya. Terlebih, wilayah yang diusulkan juga dinilai memiliki posisi strategis karena berada di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Syang Hay menyebut DOB Benua Raya nantinya mencakup tujuh kecamatan dengan luas sekitar 7.700 kilometer persegi. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan.
“Jumlah penduduk sekitar 53 ribu dan ada 79 kampung. Secara administrasi sudah mencukupi, karena minimal lima kecamatan, kami tujuh,” katanya.
Proses pengusulan DOB Benua Raya juga telah mendapat sejumlah rekomendasi dari pemerintah daerah. Pada 2024, pihaknya telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Kutai Barat. Selanjutnya, pada Mei 2026, rekomendasi juga diperoleh dari DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Ia menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui rapat paripurna.
“Sekitar 85 persen sudah kami akomodir, hanya menunggu waktu paripurna,” terangnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, pihak DOB Benua Raya bersurat kepada DPRD Kaltim pada 10 Agustus 2026 dan meminta rapat dengar pendapat (RDP), khususnya dengan Komisi I DPRD Kaltim.
RDP tersebut akhirnya digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Syang Hay menyebut hasil pertemuan mendapat respons positif dari anggota Komisi I DPRD Kaltim yang hadir.
“Komisi I beserta anggota komisi yang lain yang hadir dalam rapat sore hari ini sangat mendukung usulan pemekaran,” katanya.
Setelah RDP, pihak DOB Benua Raya akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tahapan berikutnya yakni persiapan paripurna bersama antara DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi.
Syang Hay berharap pemekaran dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pembangunan di wilayah yang selama ini terisolir dapat lebih cepat dilakukan.
“Kalau kita sudah bisa terpisah, pemerintah kita dikelola sendiri dengan jangkauan yang tidak terlalu besar. Paling tidak untuk daerah-daerah yang terisolir itu pembangunan bisa tercapai,” pungkasnya.

