Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Pembahasan Raperda Wakaf Produktif DPRD Bontang Capai 60 Persen
    DPRD Bontang

    Pembahasan Raperda Wakaf Produktif DPRD Bontang Capai 60 Persen

    SittiBy SittiJuli 17, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah mencapai 60 persen.

    “Pembahasan raperda tersebut telah berjalan kurang lebih di atas 60 persen. Ini sudah masuk ke pembahasan pasal-pasal. Mungkin dalam dua kali pertemuan lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik usai rapat kerja, Senin (15/7/2024) lalu.

    Menurutnya, raperda ini penting untuk mengatur wakaf secara lebih efektif, meskipun Undang-Undang Wakaf tidak mewajibkan perda. Inisiatif ini diambil untuk menjawab kebutuhan di lapangan.

    “Raperda ini diusung karena inisiatif dari DPRD Kota Bontang, yang berkaca pada fakta dan kebutuhan di lapangan saat ini,” ungkap Abdul Malik.

    Dengan adanya perda ini, tanah atau bangunan yang diwakafkan dapat dijaga secara hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.

    Legislator PKS tersebut mengilustrasikan beberapa masalah yang terjadi akibat kurangnya pengaturan wakaf, seperti sengketa tanah wakaf untuk rumah ibadah atau pemakaman umum.

    “Contohnya, jika ada rumah ibadah di waktu lampau telah diwakafkan dan tidak ada masalah. Bertahun-tahun kemudian tanahnya dipermasalahkan,” katanya.

    Perda ini diharapkan dapat memaksimalkan peran Badan Wakaf Indonesia dalam mengelola wakaf.

    “Peraturan wakaf perlu dibawahi oleh payung hukum agar semua aspek wakaf, baik harta maupun perdagangannya, bisa diatur dengan baik,” tandas Abdul Malik.

    Abdul Malik Raperda 2024 Wakaf
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024

    Gandeng Unmul, DPRD Bontang Godok Aturan Pelindung UMKM-Pasar Rakyat dari Gempuran Waralaba

    November 25, 2024

    RT 18 Sabet Juara Pertama Liga Bocah U-12 Berbas Pantai

    November 24, 2024

    Tutup Liga Bocah U12, Yassier Arafat Sebut Berbas Pantai Punya Potensi Besar

    November 24, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    R’syaMei 27, 2026

    Insitekaltim, Balikpapan – Suasana Hari Raya Iduladha tidak menyurutkan ramainya pengunjung di Warung H Kasim…

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026

    Rudy Mas’ud Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Islamic Center

    Mei 27, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026
    1 2 3 … 3,108 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.