
Insitekaltim,Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah mencapai 60 persen.
“Pembahasan raperda tersebut telah berjalan kurang lebih di atas 60 persen. Ini sudah masuk ke pembahasan pasal-pasal. Mungkin dalam dua kali pertemuan lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik usai rapat kerja, Senin (15/7/2024) lalu.
Menurutnya, raperda ini penting untuk mengatur wakaf secara lebih efektif, meskipun Undang-Undang Wakaf tidak mewajibkan perda. Inisiatif ini diambil untuk menjawab kebutuhan di lapangan.
“Raperda ini diusung karena inisiatif dari DPRD Kota Bontang, yang berkaca pada fakta dan kebutuhan di lapangan saat ini,” ungkap Abdul Malik.
Dengan adanya perda ini, tanah atau bangunan yang diwakafkan dapat dijaga secara hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Legislator PKS tersebut mengilustrasikan beberapa masalah yang terjadi akibat kurangnya pengaturan wakaf, seperti sengketa tanah wakaf untuk rumah ibadah atau pemakaman umum.
“Contohnya, jika ada rumah ibadah di waktu lampau telah diwakafkan dan tidak ada masalah. Bertahun-tahun kemudian tanahnya dipermasalahkan,” katanya.
Perda ini diharapkan dapat memaksimalkan peran Badan Wakaf Indonesia dalam mengelola wakaf.
“Peraturan wakaf perlu dibawahi oleh payung hukum agar semua aspek wakaf, baik harta maupun perdagangannya, bisa diatur dengan baik,” tandas Abdul Malik.

