
Insitekaltim, Samarinda – Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap keberadaan pom mini di Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mempertanyakan alasan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang belum juga menindaklanjuti aturan tersebut.
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasan mereka karena belum ada perda. Sekarang sudah disahkan, lalu apa lagi?” ujar Samri, Kamis, 13 Februari 2025.
Dirinya menegaskan bahwa Komisi I DPRD akan segera memanggil Satpol PP untuk meminta kejelasan mengenai langkah penegakan aturan.
Menurutnya, keseimbangan harus dijaga agar aturan yang ditegakkan tidak merugikan masyarakat. Disebutnya terdapat komunikasi yang lemah antara DPRD dan pedagang pom mini mengenai regulasi ini.
“Jangan sampai ketika Satpol PP bertindak, malah pedagang yang merasa terzalimi. DPRD yang nanti kena protes,” katanya.
Samri menduga tindakan tegas baru akan terlihat setelah pelantikan wali kota yang baru, yang masih dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Ini masa transisi, mungkin setelah wali kota dilantik, aturan pelarangan pom mini mulai ditegaskan,” pungkasnya.