Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM
    DPRD Bontang

    Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM

    AdminBy AdminJanuari 19, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam saat memberi keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di Kota Bontang membuat dunia usaha sangat terbebani.

    Pasalnya dengan diberlakukanya kebijakan tersebut maka pusat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan lainnya harus membatasi jam operasional.

    Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan bahwa pelaku usaha harus menaati aturan PPKM.

    Hal ini mengingat masih banyak pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

    Rustam mencontohkan dalam perdagangan tentu butuh waktu untuk merapikan tempat usaha. Oleh sebab itu, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan sebelum pukul 20.00 Wita.

    “Kan begini batas waktunya 20.00 Wita, kalau seperti itu sebelum waktu tersebut seharusnya para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu untuk merapikan tempat usahanya,” kata Rustam di Gedung DPRD Sekretariat Kota Bontang, Selasa (19/1/2021).

    Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa tidak ada toleransi terkait jam operasional. Aturan dibuat untuk dijalankan.

    “Masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran terkait Covid-19 ini. Maka dari itu kita harus tegas dalam mengambil tindakan,” jelasnya.

    Kepatuhan masyarakat bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah warga di wilayah Wahau–Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan akses mereka terhadap…

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.