
Insitekaltim, Kukar– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual terkait penyelenggaran pemerintahan daerah dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan Informasi geospasial, pemeriksaan kesehatan gratis dan implementasi program 3 Juta Rumah di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin 17 Maret 2025.
Rakor yang digelar secara virtual ini dimoderatori oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan menghadirkan 5 narasumber yakni Menteri ATR/BPR Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial Aris Marfai, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui Plt Sekjen Kehutanan. Sementara itu, para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengikuti Rakor secara virtual itu yakni Asisten Pemerintah dan Kesra, Inspektur Daerah Kukar, Kadis Pekerjaan Umum, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadis DLHK, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kadis Pertanian dan Peternakan, Kepala Kantor ATR/BPN, Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Plt. Bappeda Kukar, Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang, Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kadis Kesehatan, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Hukum Setda Kukar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemaparannya menerangkan tentang latar belakang, urgensi kolaborasi dan implementasi memorandum of understanding (MoU).
Lebih rinci diterangkan Nusron Wahid ada pun latar belakang pihaknya memerlukan kolaborasi dan berintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus kerja sama serta menjalin integrasi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten lantaran dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, persoalan mengenai reforma agraria. Kedua, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Ketiga, permasalahan perencanaan dan pengelolaan tata ruang.
Menurutnya fokus pekerjaan dam konsentrasi terdiri atas 4 hal penting.
Pertama, legalisasi tanah sampai pada penyelesaian konflik pertanahan hingga berujung pada memberikan kepastian hak atas tanah.
Kedua, sambungnya, Land Value (penilaian/pembiayaan tanah). Pembiayaan tanah membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah agar nantinya bisa mengupayakan nomor identifikasi bidang (NIB) sama dengan kolaborasi dan terintegrasi dengan nilai objek pajak.
“Bagaimana caranya NIB tanah itu bisa sama dengan NIB pajak. Sehingga nanti kalau NIB tanah dan NIB pajak sama, maka ketika ada transaksi atau jual beli tanah maupun pajak bumi bangunan (PBB) akan meningkat karena tidak ada yang bisa disembunyikan oleh pemilik tanah,” katanya.
Ketiga, tata ruang tanah. Terkait dengan tata ruang tanah, paparnya, masih banyak kabupaten dan provinsi yang belum merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Terakhir kami baru tanda tangan persetujuan substansi RTRW Provinsi Sumatera Barat,” bebernya.
Keempat, sambungnya, masalah pengembangan dan pengadaan tanah.
“Banyak sekali PSN terlambat. Variabel utama lambatnya PSN disebabkan oleh lambatnya penetapan lokasi. Lambatnya penetapan lokasi lantaran tarik menarik antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain,” katanya.
Oleh karena itu, kata Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama semua pihak supaya penyelesaian masalah semakin cepat diselesaikan.
Ia menambahkan disamping itu, Kementerian ATR/BPN juga mempunyai pekerjaan bersama yang disebut dengan Integrated Land and Spatio Planning Projek (ILASPP). Program tersebut dibiayai oleh Bank Dunia dan melibatkan Kementerian ATR/BPR, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi.
“Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini baik dari ATR/BPR, Kemendagri, Pemda, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi dan Badan Informasi Geospasial insyaallah masalah satu per satu bisa diuraikan,” harapnya. (Adv)