
Insitekaltim, Samarinda – Jumlah pedagang di kawasan Air Hitam, Samarinda, yang kini disebut mendekati 200 orang mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat penataan kawasan tersebut. Pengaturan diperlukan untuk mengatasi persoalan parkir, kebersihan, dan ketertiban operasional pedagang yang terus bertambah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan penataan direkomendasikan berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), bekerja sama dengan pihak kecamatan dan Kelurahan Air Hitam.
“Kalau dari awal waktu kita RDP dulu dengan pedagang itu hanya sekitar 60 sampai 80 pedagang. Sekarang katanya sudah hampir 200, parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Iswandi, peningkatan jumlah pedagang perlu diantisipasi sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar. Kejelasan pihak pengelola dan payung hukum menjadi penting agar pengaturan lokasi, kebersihan, serta penertiban dapat berjalan terarah.
Ia menyebutkan, ketentuan operasional yang telah disampaikan kepada pedagang memperbolehkan aktivitas berjualan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Pedagang juga wajib menjaga kebersihan dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di sisi lain, Iswandi mengingatkan bahwa kawasan Air Hitam merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan wisata. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda), aktivitas berjualan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan.
Karena itu, keberadaan pedagang saat ini merupakan kebijakan sementara untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Iswandi mengusulkan agar para pedagang menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesediaan menerima penertiban apabila kebijakan sementara berakhir.
“Ini kan kita hanya mencarikan solusi sementara, memfasilitasi supaya usaha-usaha mikro ini di tengah ekonomi yang susah bisa tetap berkembang, ya minimal bisa hidup,” jelasnya.
Penataan juga menghadapi kendala keterbatasan anggaran dan lahan. Rencana pembangunan tenda bagi pedagang perlu disesuaikan dengan jumlah pelaku usaha agar tidak memicu persoalan baru akibat ketidakjelasan pendataan dan pembagian tempat.
Untuk pengelolaan kebersihan dan parkir, DPRD turut mempertimbangkan kemungkinan pelibatan badan usaha milik rukun tetangga (BUMRT) dari tiga RT yang berdekatan dengan kawasan tersebut. Namun, mekanisme itu masih perlu dikaji dari sisi regulasi.
Iswandi menambahkan, Komisi II akan kembali berkomunikasi dengan perwakilan pedagang setelah aturan dan mekanisme penataan diperjelas. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pertambahan pedagang tanpa pengaturan yang jelas sekaligus memastikan penataan tetap sesuai ketentuan hukum.

