Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    Juni 14, 2026

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»PBB 2019 Naik, Implementasi UU No.28 Tahun 2009
    Advertorial

    PBB 2019 Naik, Implementasi UU No.28 Tahun 2009

    MartinusBy MartinusJuni 18, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Samarinda,infosatu-Mentaati UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terhitung 1 Maret 2019 Pemerintah Kota Samarinda telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangungan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kota Samarinda.

    Untuk mengimplementasikan UU No 28 tahun 2009, dimana harus melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga berimbas dengan naiknya pokok ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak,” ungkap kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019).
    Menurut Hermanus penyesuaian NJOP atas dasar UU No 28 tahun 2019, maka dikeluarkanlah SK wali kota tentang klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
    “Sesuai UU No 28 Tahun 2019, bahwa kita wajib melakukan penyesuaian NJOP tiap 3 tahun sekali, tetapi ini kita melakukan 5 tahun karena sebelumnya di tahun 2014,” terang Hermanus.
    Dengan peninjauan kembali NJOP, lanjut Hermanus berdasar SK Wali kota yang baru ini, maka terjadi kenaikan 3 kelas atas klasifikasi NJOP.
    “Naik 3 kelas, bukan 3 kali lipat. Misalnya di daerah Awang Long yang dulunya kelas 44, naik menjadi kelas 41 dengan NJOP dari Rp 6.195.000 menjadi Rp 8.145.000,” tegasnya
    Walaupun demikian Hermanus mengatakan dalam klasifikasi NJOP, sangat jauh dari harga pasar. Berbeda dengan kota di propinsi Jawa Timur yang hampir 80 persen dari harga pasarnya.
    “Kita menerapkan dengan nilai NJOP. Kalau harga pasar pasti lebih besar lagi, mncontohkan kawasan di Jl Awang Long yang merupakan kelas tertinggi di Samarinda, yang mana nilainya berdasarkan NJOP Rp 8.145.000 per meter persegi, sedangkan harga pasaran di Awang Long itu Rp 20.000.000,”paparnya
    Lebih lanjut, kalau kita melihat di Provinsi Jawa Timur, disana 80 persen dari harga pasar atau sebesar Rp 16.000.000, di Samarinda dengan nilai Rp 8.145.000 artinya sekitar 40 persen dari harga pasa
    “Namun, Ia memastikan, penyesuaian harga tanah di kota Samarinda bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat,”bebernya
    Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus,tetapi dengan penyesuaian NJOP yang berdampak terhadap pembayaran PBB-P2 yang signifikan, Walikota mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 hasil penyesuaian NJOP 2019.
    “Wali kota tidak ingin membebani masyarakat, sehingga memberikan stimulus mulai 10 persen hingga 50 persen,” ungkap Hermanus.
    Jadi sebutnya tidak mau mengutamakan kepentingan menggenjot PAD tapi dengan memberatkan warga. Makanya diberikan stimulus. Pajak yang dibayar minimal sama dengan tahun lalu,” terangnya.
    Menurutnya kebijakan stimulus ini untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP yang signifikan.Tapi Stimulus ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak mempunyai hutang pajak,” tegasnya.
    Adapun besaran stimulus yang diberikan, yakni kenaikan dibawah 100 persen stimulusnya 10 persen, diatas 100 sampai 200 persen stimulus 20 persen, kenaikan diatas 200 sampai 300 persen stimulus 40 persen dan kenaikan diatas 300 persen stimulus 50 persen.
    “Kita juga memberlakukan ketetapan minimal Rp 50 ribu terhadap nilai ketetapan dibawah Rp 50 ribu karena nilai ini sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk memungut PBB-P2. Masa kita memungut pajak tapi malah rugi, makanya ditetapkan nilai minimal Dengan adanya stimulus ini, diharapkannya ketaatan membayar PBB-P2 meningkat.(doni)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    SittiJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Riuh sorak dari arena pertandingan tak hanya menjadi milik para atlet karate…

    IKIP PGRI Kaltim Siapkan UKM Baru, Bidik Prestasi Mahasiswa di Tingkat Nasional

    Juni 14, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.