Insitekaltim, Samarinda – Kemunculan patok-patok baru di sejumlah lahan yang terbakar memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas manusia di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda menaruh perhatian terhadap temuan tersebut, meski kaitan antara penanda lahan dan peristiwa kebakaran masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa karhutla berpotensi dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Namun, sejumlah kondisi yang ditemukan di lokasi membuat dugaan keterlibatan manusia perlu mendapat perhatian.
“Faktor alam dan manusia. Tapi kalau dilihat dari kondisinya, kayaknya ada yang lebih dominan faktor manusianya,” ujar Suwarso di Samarinda, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Suwarso, patok-patok baru ditemukan di sejumlah kawasan setelah kebakaran terjadi. Selain patok, petugas juga menjumpai pondok dan bendera di beberapa titik, termasuk di wilayah Palaran dan Betapus.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena keberadaannya diketahui setelah lahan mengalami kebakaran. Meski demikian, Suwarso menegaskan bahwa BPBD belum dapat memastikan apakah penanda tersebut berkaitan langsung dengan penyebab maupun tujuan pembakaran lahan.
“Patok, pondok, dan bendera memang ditemukan di beberapa lokasi. Namun, keberadaan benda-benda itu belum bisa langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa kebakaran dilakukan untuk kepentingan tertentu. Kami melihat kondisi di lapangan, tetapi kaitannya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Suwarso.
Selain penanda lahan, BPBD juga menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang di salah satu lokasi terdampak. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penyiapan lahan untuk pemanfaatan tertentu, termasuk kemungkinan perkebunan.
Suwarso menyebut kemungkinan tersebut sebagai salah satu hal yang perlu dicermati, tetapi belum dapat memastikan adanya hubungan antara penebangan pohon, rencana pemanfaatan lahan, dan terjadinya karhutla.
“Kemungkinan bisa untuk kebun,” sebutnya.
Suwarso menegaskan, temuan di lapangan tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka atau menguasai lahan.
Penentuan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Karena itu, dugaan yang muncul perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak mendahului proses penyelidikan.
Di sisi lain, ia menyebut penegakan hukum terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di Samarinda telah menyasar sedikitnya lima orang yang diproses dalam perkara tersebut.
Menurut Suwarso, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan respons saat kebakaran terjadi, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas yang berpotensi memicu api, terutama di kawasan rawan terbakar.
“Penanganan karhutla perlu disertai kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan yang rawan terbakar,” tandasnya.
Upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan beriringan untuk melindungi lingkungan serta mengurangi risiko kebakaran yang mengancam keselamatan dan kenyamanan warga.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab kebakaran. BPBD juga belum menyimpulkan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka atau menguasai lahan tertentu.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Samarinda telah menyasar sedikitnya lima orang yang diproses terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Suwarso berharap penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan efek jera. Dengan begitu, kejadian kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu masyarakat dapat ditekan.
“Penanganan karhutla perlu disertai kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan yang rawan terbakar,” Tutup Suwarso. (ADV)

