Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Paslon Independen Pilkada 2020 Harus Kumpulkan 43.977 KTP
    Daerah

    Paslon Independen Pilkada 2020 Harus Kumpulkan 43.977 KTP

    MartinusBy MartinusOktober 2, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Romi Ali Darmawan – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Bakal Calon Pilkada 2020 Samarinda, harus menyediakan jumlah dukungan suara sebanyak 43.977 KTP. Untuk maju perseorangan/independen di Pilkada 2020 mendatang.
    Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf c sebagai persyaratan jumlah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu lebih dari 5 ratus ribu sampai 1 juta jiwa, pasangan calon (paslon) independen harus didukung paling sedikit 7.5 %, untuk Samarinda jumlah penduduk yang termuat pada DPT sebanyak 586. 365 jiwa.
     
    “Untuk jalur perseorangan, itu membutuhkan jumlah suara yang cukup besar yah. Yaitu sekitar 43.977 KTP” ucap Dwi Haryono, saat ditemui usai kegiatan KPU di Swiss-Belhotel Samarinda, Rabu (02/10/2019) Wita.
    Selain itu, terdapat mekanisme yang berbeda dalam pengumpulan jumlah suara. KTP harus dikumpulkan dengan form dukungan dalam satu berkas. Dengan ketentuan 1 orang satu berkas. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memisahkan draft DPT dengan KTP.
    Menurut Dwi Haryono, selaku Ketua Divisi Perencanaan Program Data Informasi KPU Samarinda, metode tersebut bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data.
    “Kalau satu KTP untuk satu form dukungan itu bisa lebih memudahkan, karena jika satu KTP juga mendukung yang lain akan bisa ketahuan dari situ” tutur Dwi.
    Pengumuman penetapan jumlah suara minimal akan diumumkan secara resmi.
    “Jumlah suara minimal yang harus dikumpulkan oleh bakal calon independen akan resmi diumumkan pada 26 Oktober mendatang,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Ririn Sari Dewi…

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.