Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Paslon Independen Pilkada 2020 Harus Kumpulkan 43.977 KTP
    Daerah

    Paslon Independen Pilkada 2020 Harus Kumpulkan 43.977 KTP

    MartinusBy MartinusOktober 2, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Romi Ali Darmawan – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Bakal Calon Pilkada 2020 Samarinda, harus menyediakan jumlah dukungan suara sebanyak 43.977 KTP. Untuk maju perseorangan/independen di Pilkada 2020 mendatang.
    Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf c sebagai persyaratan jumlah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu lebih dari 5 ratus ribu sampai 1 juta jiwa, pasangan calon (paslon) independen harus didukung paling sedikit 7.5 %, untuk Samarinda jumlah penduduk yang termuat pada DPT sebanyak 586. 365 jiwa.
     
    “Untuk jalur perseorangan, itu membutuhkan jumlah suara yang cukup besar yah. Yaitu sekitar 43.977 KTP” ucap Dwi Haryono, saat ditemui usai kegiatan KPU di Swiss-Belhotel Samarinda, Rabu (02/10/2019) Wita.
    Selain itu, terdapat mekanisme yang berbeda dalam pengumpulan jumlah suara. KTP harus dikumpulkan dengan form dukungan dalam satu berkas. Dengan ketentuan 1 orang satu berkas. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memisahkan draft DPT dengan KTP.
    Menurut Dwi Haryono, selaku Ketua Divisi Perencanaan Program Data Informasi KPU Samarinda, metode tersebut bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data.
    “Kalau satu KTP untuk satu form dukungan itu bisa lebih memudahkan, karena jika satu KTP juga mendukung yang lain akan bisa ketahuan dari situ” tutur Dwi.
    Pengumuman penetapan jumlah suara minimal akan diumumkan secara resmi.
    “Jumlah suara minimal yang harus dikumpulkan oleh bakal calon independen akan resmi diumumkan pada 26 Oktober mendatang,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan tidak cukup diperjuangkan melalui demonstrasi dan kritik di ruang publik. Keterlibatan…

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,392 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.