Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pasca Pengesahan Perda RTRW, Bapemperda DPRD Samarida Surati Kemendagri
    DPRD Samarinda

    Pasca Pengesahan Perda RTRW, Bapemperda DPRD Samarida Surati Kemendagri

    MartinusBy MartinusFebruari 22, 2023Updated:Februari 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (TRW) Kota Samarinda yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada beberapa waktu lalu masih meninggalkan argumen dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

    Untuk menghindari penilaian sepihak dari pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana isu yang berkemabang bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda menolak Ranperda tersebut, maka Bappemperda Samarinda mengambil langkah menyurati Kemendagri, setelahnya, Bapemperda juga akan bertandang untuk konsultasi.

    “Kita sudah membuat surat dan menunggu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda. Surat itu juga akan menjadi rujukan untuk kita lakukan konsultasi langsung ke Kemendagri” tutur Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Shamri Saputra kepada wartawan di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).

    Shamri Saputra mengakui pembentukan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Namun, proses pembentukan hingga penetapan harus melewati rangkaian prosesnya yang harus melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda.

    Argumentasi yang dipertahankan Bapemperda adalah mekanisme pembentukan perda untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas demi menjamin pelaksanan pembangunan di masa mendatang. Sehingga, Bapemperda DPRD Kota Samarinda memandang perlu untuk melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk menyeimbangkan informasi sekaligus meminta penilaian dari Kemendagri.

    “Jadi setelah menyampaikan surat ke Kemendagri, kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” ujarnya.

    Bapemperda DPRD Kota Samarinda, kata Shamri, menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberi penilaian serta keputusan.

    “Harapan kita terakhir itu ada penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” imbuhnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak menghendaki terjadi persoalan yang panjang. Kata Shamri, jika kesalahannya terletak pada DPRD ataupun Pemerintah Kota Samarinda, kata Shamri, harus dihormati, dan diharapakan DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dapat bersinergi untuk memperbaikinya.

    “Kami sudah sepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan supaya sama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.