Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Pasar Tumpah Mulai Menjamur, Basti Minta Pemkab Kutim Keluarkan Perda Larangan
    DPRD Kutim

    Pasar Tumpah Mulai Menjamur, Basti Minta Pemkab Kutim Keluarkan Perda Larangan

    SeliBy SeliJuli 5, 202301 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Penertiban pasar tumpah di Sangatta Kutai Timur (Kutim) diakui Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi belum memiliki dasar hukum yang tepat.

    Menurutnya, penertiban pasar tumpah yang dilakukan Pemkab Kutim masih berdasar pada ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sementara regulasi yang mengatur tentang pasar tumpah sendiri belum ada.

    “Betul belum ada regulasi yang bisa tegas pada pasar tumpah. Selama ini yang ditegakkan masih sekitar keamanan umum,” ujarnya kepada Insitekaltim, Rabu (5/7/2023).

    Oleh karena itu yang dilakukan Pemkab Kutim sudah tepat dengan melarang penggunaan trotoar jalan dan drainase sebagai tempat berdiri usaha. Masyarakat diminta mundur dari kedua tempat tersebut.

    Meski demikian agar tidak menjamur dan berkurang penggunaan gedung Pasar Induk Sangatta Utara, Pemkab Kutim perlu melakukan penyusunan perda yang mengatur tentang pasar tumpah tersebut.

    “Sekarang yang banyak itu di Jalan Inpres, Jalan Diponegoro, Jalan Kabo Jaya dan Jalan Dayung. Kalau tidak ditangani bisa saja makin bertambah. Fungsi gedung pasar pun berkurang. Harus ada perda yang menegaskan larangan adanya pasar tumpah,” tegas Basti.

    Dirinya berharap dinas terkait segera berkomunikasi dengan bagian hukum, untuk penyusunan draft perda tersebut. DPRD Kutim siap mendukung rancangan regulasi tersebut.

    “Harus secepatnya dikeluarkan perda, kami siap mendukung itu,” tandasnya.

    Basti Sangga Langi DPRD Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Dukung Program MBG dan Ketahanan Pangan

    April 1, 2026

    Implementasi PP Tunas Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

    Maret 28, 2026

    DPRD Samarinda ‘Ngamuk’, Desak Investigasi Masalah Kendaraan dan BBM

    April 6, 2025

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    SittiJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peta politik menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2029 mulai bergerak lebih…

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,135 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.