Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya
    Hukum

    Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya

    SukriBy SukriFebruari 26, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Parulian Sttungkir PH Ocean Resto Balikpapan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan – Sengketa lahan dan bangunan Ocean‘s Resto di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.

    Pengadilan Negeri Balikpapan, melakukan konstatering atau proses mencocokkan objek sengketa dalam suatu perkara perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

    Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 yang luasnya 1000 m².

    Dalam pelaksanan konstatering, pihak PN melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Selain itu, juga mendapatkan pengawalan dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP.

    Tumpah Parulian Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusumadi selaku pihak termohon menegaskan komitmennya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Menurutnya, perbedaan yang ditemukan dan telah disampaikan oleh pihak pengelola Ocean Resto harus diuji secara hukum.

    Fakta yang didapat menyebutkan bahwa titik penguasaan mereka berbeda dari yang diajukan oleh pemohon, yakni Cecilia Kusni Kwee.

    Ia meminta agar pengadilan dan institusi terkait memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Perbedaan ini harus diuji. Ada yang benar dan ada yang salah. Semua pihak hendaknya berbesar hati dan mengikuti hasil uji tersebut,” ujarnya.

    Tumpah Parulian, juga menyoroti proses pematokan atau penunjukan lokasi yang tidak menggunakan alat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan perbedaan dalam klaim penguasaan lahan.

    Meski terjadi perbedaan pandangan, ia tetap bersyukur karena proses konstatering atau pemeriksaan lokasi berjalan sesuai harapan. “Yang terpenting, hari ini ada fakta baru, yaitu adanya perbedaan penunjukan antara pemohon dan pengelola. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.

    Sementara itu, pihak pengelola dalam hal ini PT Daksa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan haknya sebagai pengelola.

    “Menurut mereka yang lebih mengetahui titik penguasaan adalah pihak internal, bukan orang luar,” tuturnya.

    Diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kejelasan mengenai titik penguasaan dapat ditetapkan secara sah.

    Munir Hamid Ocean Resto Parulian PN Balikapapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.