
Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2022/2023. Rapat tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Angggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kutim Tahun 2024.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kota Arfan serta hadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota dewan serta perwakilan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan penyampaian Nota Penjelasan KUA dan PPAS merupakan dasar rancangan untuk menyusun instrumen Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rancangan ini kemudian akan menjadi arah pembahasan Raperda APBD 2024 yang akan dibahas oleh DPRD Kutim bersama Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Raperda akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah. Semua akan dihitung baik pendapatan maupun belanja daerah,” terangnya.
Adapun dalam penyampaian Nota Penjelasan KUA dan PPAS Kutim oleh Bupati Kutim Ardiansyah menyebutkan rancangan APBD 2024 diperkirakan mencapai Rp8,1 triliun.
Sementara arah pembangunan pemerintah pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Dengan telah disampaikan proyeksi anggaran oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Joni berharap pembahasan perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah dengan tujuan meningkatkan laju pembangunan.
Joni memberi waktu hingga pekan kedua Agustus 2023 mendatang kepada pemerintah daerah dan dewan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.
“Kami selaku pimpinan mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim untuk dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan,” tandasnya.