Insitekaltim, Samarinda – Upaya DPRD Kaltim memproses usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim belum dapat berlanjut. Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang digelar Rabu, 10 Juni 2026 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menjelaskan, rapat hanya dihadiri 32 anggota dewan. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan minimal kehadiran 41 anggota atau tiga perempat dari total 55 anggota DPRD untuk memulai pembahasan usulan hak angket.
“Untuk memulai rapat paripurna hak angket, syarat kuorumnya harus tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dari 55 anggota, minimal harus hadir 41 orang. Hari ini yang hadir 32 orang sehingga rapat belum bisa dilanjutkan,” kata Ananda usai rapat paripurna.
Pimpinan DPRD telah melakukan dua kali penundaan atau skorsing untuk menunggu tambahan kehadiran anggota. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi syarat.
Akibatnya, agenda pembahasan hak angket harus dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Kita sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme. Karena belum kuorum, maka akan dijadwalkan kembali melalui rapat Banmus untuk menentukan waktu paripurna berikutnya,” ujarnya.
Proses hak angket sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari pengusulan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi, penyampaian kepada pimpinan dewan, hingga penjadwalan dalam Banmus.
Ia juga membantah anggapan bahwa DPRD sengaja memperlambat atau menghambat pembahasan hak angket yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Saya pikir DPRD sudah menjalankan proses sesuai tahapan dan mekanisme. Begitu usulan masuk, pimpinan langsung menjadwalkan Banmus dan rapat paripurna. Bahkan sebelumnya kami juga berkonsultasi ke Kemendagri agar seluruh proses sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam mekanisme yang berlaku, setelah kuorum tercapai, rapat paripurna akan mendengarkan penjelasan dari pengusul hak angket, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Persetujuan hak angket sendiri tidak hanya mensyaratkan kehadiran tiga perempat anggota DPRD, tetapi juga harus memperoleh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat.
“Misalnya yang hadir 45 orang, maka persetujuannya harus dua pertiga dari jumlah yang hadir itu. Jadi memang ada tahapan yang harus dilalui,” jelas Ananda.
Berdasarkan data kehadiran yang disampaikan DPRD, total anggota yang hadir berjumlah 32 orang, terdiri dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat-PPP, PAN, NasDem, serta satu anggota dari Fraksi Golkar.
Minimnya kehadiran anggota dewan, khususnya dari Fraksi Golkar yang merupakan fraksi terbesar di DPRD Kaltim, menjadi perhatian sejumlah pihak. Namun Ananda enggan berspekulasi mengenai alasan ketidakhadiran anggota fraksi tersebut.
“Terkait kehadiran masing-masing fraksi, silakan ditanyakan langsung kepada ketua fraksinya. Yang jelas kami sudah melakukan upaya-upaya agar anggota yang belum hadir bisa mengikuti rapat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pada jadwal paripurna berikutnya kuorum kembali tidak terpenuhi, DPRD akan kembali melakukan konsultasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin salah menjalankan proses ini. Semua harus sesuai aturan, tata tertib DPRD, peraturan pemerintah, dan hasil konsultasi yang telah dilakukan,” tandasnya.

