Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Parawansa-Markus akan Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu
    Politik

    Parawansa-Markus akan Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu

    AdminBy AdminAgustus 21, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kuasa hukum bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo akan mengajukan permohonan perkara ke Bawaslu mengenai penundaan tahapan verifikasi faktual (verfak) KPU yang dinilai menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

    Melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong, pasangan Parawansa-Markus menyatakan akan mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu.

    Sebab, menurut pihaknya pengajuan permohonan penundaan verfak tersebut tidak diiindahkan oleh pihak KPU Samarinda dengan tetap dijalankannya proses verfak.

    “Rencana Senin kami tim kuasa hukum Parawansa-Markus akan menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu,” ucap Ones sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat sore (21/8/2020).

    Menurut Ones, proses verfak yang dilakukan oleh KPU Kota Tepian tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Sebab, verfak dilakukan di tengah pandemi virus corona dengan mengumpulkan massa.

    “Meskipun KPU menggelar rapat pleno (hari ini) tidak masalah. Yang kami permasalahkan proses pelaksanaannya karena mengumpulkan orang di tengah wabah corona,” ungkap Ones.

    Ia menganggap bahwa pelaksanaan verfak itu sangat bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam Pasal 21 ayat 3 poin a menerangkan mengenai tugas pengawas terhadap PPS atau tim verifikasi untuk melakukan verfak dengan mendatangi masing-masing rumah pendukung dengan standar protokol kesehatan.

    “Jadi menurut kami tidak mungkin ada dua peraturan dibuat untuk situasi yang sama. Pasti penerapannya berbeda. Itulah yang kami anggap ada kekeliruan,” jelas Ones.

    Lanjutnya. Pasal 44 dalam Perbawaslu memiliki prinsip yang berlaku secara “mutatis mutandi”. Dimana prinsip yang berlaku tersebut memiliki arti bahwa peraturan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

    “Seharusnya KPU mendatangi ke masing-masing rumah pendukung. Bukan mengumpulkan di satu titik. Kan itu rentan Covid-19,” pungkas kuasa hukum pasangan yang mengusung jargon Samarinda Berani tersebut.(foto_ Ist)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Bagi penderita gastroesophageal reflux disease (GERD), memilih makanan bukan sekadar soal selera.…

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.