Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    August 5, 2026

    Menpora Targetkan Muaythai Sumbang Emas SEA Games, IMC 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet

    August 5, 2026

    PUPR Pera Masih Kaji Kewenangan Normalisasi Sungai Karang Mumus

    August 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan
    Daerah

    Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan

    AdminBy AdminSeptember 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di Kawasan Perkampungan Pantai Kenyamukan pada Rabu (30/9/2020) sore.

    Koordinator Divisi SDM, organisasi, data dan informasi Panwascam Sangatta Utara Aji Masyhudi menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 September lalu.

    “Terkait dengan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020, Panwascam diintruksikan untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di wilayahnya,” terangnya.

    Aji menyampaikan bahwa pada umumnya APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar dari segi jumlah, titik dan desain yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “APK dalam bentuk spanduk, baliho, videotron, bisa juga umbul-umbul, atau billboard yang terpasang di sepanjang jalan itu yang kita tertibkan,” tuturnya.

    Terkait lokasi penertiban selanjutnya, Aji menyampaikan bahwa gang-gang di Sangatta Utara akan menjadi target penyisiran berikutnya.

    Seperti yang tercatat pada ketentuan dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

    KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memberikan ketentuan jumlah bagi setiap bentuk APK baik baliho/billboard/videotron dengan jumlah 3 buah, umbul-umbul dengan jumlah maksimal 10 buah per kecamatan, dan spanduk 1 buah per desa/kelurahan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Masuk Bursa Pilwali Samarinda 2029, Andi Satya: Golkar Banyak Kader Potensial

    August 5, 2026

    Jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Samarinda, Andi Satya Belum Pikir Soal Pilwali

    August 4, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    August 3, 2026

    Pemangkasan DBH Bukti Ketidakadilan Fiskal bagi Kalimantan Timur

    August 2, 2026

    NasDem Kaltim Pasang Target Perkuat Basis Politik, Celni Pita Sari Nahkodai DPW 2026–2031

    July 31, 2026

    Utang Rp671 Miliar Jadi Alarm, PDIP Nilai Ruang Fiskal Samarinda Kian Tercekik

    July 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    R’syaAugust 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah…

    Menpora Targetkan Muaythai Sumbang Emas SEA Games, IMC 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet

    August 5, 2026

    PUPR Pera Masih Kaji Kewenangan Normalisasi Sungai Karang Mumus

    August 5, 2026

    Masuk Bursa Pilwali Samarinda 2029, Andi Satya: Golkar Banyak Kader Potensial

    August 5, 2026

    Overkapasitas, Lapas Baru Bayur Disiapkan Tampung 2.000 Narapidana

    August 5, 2026
    1 2 3 … 3,260 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.