Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di Kawasan Perkampungan Pantai Kenyamukan pada Rabu (30/9/2020) sore.
Koordinator Divisi SDM, organisasi, data dan informasi Panwascam Sangatta Utara Aji Masyhudi menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 September lalu.
“Terkait dengan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020, Panwascam diintruksikan untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di wilayahnya,” terangnya.
Aji menyampaikan bahwa pada umumnya APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar dari segi jumlah, titik dan desain yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“APK dalam bentuk spanduk, baliho, videotron, bisa juga umbul-umbul, atau billboard yang terpasang di sepanjang jalan itu yang kita tertibkan,” tuturnya.
Terkait lokasi penertiban selanjutnya, Aji menyampaikan bahwa gang-gang di Sangatta Utara akan menjadi target penyisiran berikutnya.
Seperti yang tercatat pada ketentuan dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memberikan ketentuan jumlah bagi setiap bentuk APK baik baliho/billboard/videotron dengan jumlah 3 buah, umbul-umbul dengan jumlah maksimal 10 buah per kecamatan, dan spanduk 1 buah per desa/kelurahan.