
Insitekaltim,Sangatta – Setelah melewati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Pansus DPRD Kutim memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan terdapat 26 rekomendasi yang harus dijalankan Pemkab Kutim, mulai dari pembenahan administrasi, penyesuaian regulasi hingga pelaksanaan program kerja.
“Kalau tidak salah ada 26 rekomendasi kami kepada pemerintah. Kami harap bisa dijalankan dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintah,” kata Sayid Anjas, Kamis (27/7/2023).
Dari puluhan rekomendasi, ada tiga rekomendasi penting pansus kepada Pemkab Kutim.
Pertama, meminta Pemkab Kutim agar melaksanakan program kegiatan belanja modal tepat waktu sehingga anggaran belanja modal dapat terserap secara maksimal.
Ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan porsi anggaran besar belum maksimal dalam penyerapan belanja modal yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
Keterlambatan penyerapan anggaran dengan alasan karena faktor SDM, maka poin kedua rekomendasi Pansus DPRD Kutim meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk memproses input program kegiatan pada OPD agar cepat dan tepat waktu.
Sementara itu mengingatkan banyak pengembalian dana karena faktor kurang volume dalam pekerjaan. Pansus meminta kepada Bupati Kutim untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta riil volume pekerjaan.