Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus II Soroti Pembiayaan dalam Raperda Produk Halal dan Higienis
    DPRD Samarinda

    Pansus II Soroti Pembiayaan dalam Raperda Produk Halal dan Higienis

    LarasBy LarasJuni 5, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Foto bersama dalam diskusi Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis di DPRD Samarinda
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda kembali mendiskusikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Rabu (5/6/2024)

    Teks: Diskusi Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Rabu (5/6/2024).

    Di mana penyusunan raperda ini dilakukan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal bagi produk atau barang olahannya.

    Diskusi dihadiri berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM).

    Hadir juga Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah. Dalam paparannya, Laila menyoroti pentingnya pembiayaan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Pasal 44 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam hal sertifikasi halal.

    “Raperda ini juga ingin mengatur tentang pembiayaan, bahwa pembiayaan harus dijelaskan secara rinci dan diputuskan dengan tepat sebelum perda ini disahkan,” jelas Laila.

    Ia mengungkapkan kekhawatirannya apabila pembiayaan tidak dijelaskan secara detail dalam batang tubuh penyusunan Raperda Produk Halal dan Higienis akan menimbulkan kesulitan di masa depan.

    Di mana terdapat pembahasan dalam diskusi kala itu adanya pembebasan biaya untuk mengurus sertifikat halal. Artinya para pelaku usaha tidak lagi diberatkan dengan biaya dalam mengurus sertifikat halal dan higienis.

    “Kita perlu meluruskan hal ini bersama, kita tidak ingin biaya dikenakan secara sepihak. Jadi makanya kita tanyakan lagi ini benar tidak si pelaku usaha ngurusnya gratis,” tegasnya.

    Setelah memastikan bahwa benar para pelaku usaha tak lagi dipungut biaya, Laila menyebutkan terkait biaya pelaksanaan sertifikasi halal dan higienis ini perlu diperinci lagi apakah akan digratiskan sepenuhnya atau biayanya dibebankan pada daerah.

    Menurutnya, raperda itu juga harus mencakup mekanisme pembiayaan yang jelas dan mendukung, agar peraturan tersebut tidak hanya menjadi target administratif tanpa substansi yang kuat.

    Laila mengingatkan hal ini sebagai salah satu upaya untuk menghindari risiko yang sering disebut sebagai perda mandul, yaitu peraturan daerah yang meskipun disahkan tetapi tidak didukung pendanaan memadai sehingga tidak bisa diimplementasikan secara efektif di masa depan.

    “Sebagus apapun kita punya raperda, jika dananya tidak ada, itu tidak akan berguna atau yang sering kita sebut perda mandul,” ujarnya.

    Terakhir, Laila kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat perda yang tidak berkualitas dan hanya mengejar target semata. Dengan perhatian khusus terhadap aspek pembiayaan, diharapkan raperda ini dapat menghasilkan peraturan yang kuat dan bermanfaat bagi pelaku usaha serta masyarakat Kota Samarinda.

    “Kami tidak ingin perda yang hanya mengejar target tetapi tidak berkualitas,” tutup Laila.

    Laila Fatihah Pansus Raperda UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Ingatkan Standar SPPG, Kualitas Program MBG Harus Diutamakan

    April 8, 2026

    Pemkot Samarinda Investigasi Kenaikan Harga Plastik, UMKM Diminta Gunakan Alternatif

    April 8, 2026

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus TJSL, Fokus Sinkronisasi Program Perusahaan dan Pemerintah

    April 6, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Belum Cair, DPRD Dorong Segera Disalurkan

    April 2, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Pengembangan Desa Wisata, Kampung Tenun Samarinda Jadi Percontohan

    Maret 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.