Insitekaltim, Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat internal untuk membahas lanjutan agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Jumat, 24 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda ini difokuskan pada penyusunan jadwal kegiatan pembahasan lanjutan, khususnya untuk agenda di bulan Mei 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Rusdi menjelaskan, rapat kali ini bersifat internal dan belum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak ada pemanggilan OPD tadi. Masih internal saja, khusus pansus II,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan belum dapat dituntaskan dalam pertemuan tersebut, karena belum seluruh anggota hadir. Oleh karena itu, rapat lanjutan akan kembali dijadwalkan.
“Karena tadi masih kurang beberapa teman, nanti kita akan bahas lagi. Sekaligus menjadwalkan agenda berikutnya di bulan Mei,” jelasnya.
Meski belum melibatkan OPD dalam rapat kali ini, Rusdi menyebut tahapan pemanggilan OPD pada dasarnya sudah direncanakan dan tinggal menunggu penyelesaian.
“Tinggal finis saja,” singkatnya.
Terkait rencana uji publik Raperda, pihaknya masih akan menunggu hasil rapat lanjutan sebelum menentukan waktu pelaksanaan.
“Nanti kita lihat setelah rapat kembali, baru ditentukan kapan uji publiknya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026.
“Harus selesai tahun ini,” tegas Rusdi.
Sebagai informasi, Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola serta penguatan ekonomi berbasis pasar tradisional di Kota Samarinda.

