Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan
    Politik

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 10, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN-Nasdem Abdul Giaz saat membacakan pandangan, Senin, 10/8/2026. (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN-NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan secara seksama, khususnya perubahan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 yang membahas penyampaian nota penjelasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas empat Raperda di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim.

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PAN-NasDem Abdul Giaz mengatakan, pembahasan empat raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat melalui Pansus maupun komisi yang membidangi.

    “Fraksi PAN-NasDem meminta empat Raperda tersebut dibahas secara seksama melalui Pansus maupun komisi yang membidangi,” ujar Abdul Giaz, Senin, 10 Agustus 2026.

    Fraksi PAN-NasDem memberikan perhatian terhadap empat raperda, yakni Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

    Untuk tiga raperda pertama, Fraksi PAN-NasDem meminta agar pembahasannya dilakukan secara seksama oleh Pansus.

    Sementara untuk raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016, Abdul Giaz menyoroti penyesuaian terhadap ketentuan pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Aturan tersebut mengatur pembentukan BPBD provinsi melalui Perda dengan batas waktu penyesuaian paling lambat satu tahun sejak ditetapkan pada 18 Desember 2025.

    “Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, adaptif, dan responsif,” lanjut Abdul Giaz.

    Menurutnya, perubahan perda harus dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan yang terdampak, tanpa memasukkan materi baru yang tidak berkaitan langsung dengan regulasi yang menjadi dasar perubahan.

    Selain aspek yuridis, ia menilai pembahasan juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah, sumber daya manusia, anggaran, aset hingga pelayanan publik.

    “Selain aspek yuridis, perlu diperhatikan dampaknya terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah, Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, aset, pelayanan publik,” katanya.

    Abdul Giaz menambahkan, ketentuan pelaksanaan dan masa transisi juga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun fungsi pelayanan selama proses penyesuaian.

    Ia menyebut terdapat tiga hal yang harus dipastikan dalam hasil akhir pembahasan, yakni Perda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih kewenangan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif selama masa transisi.

    Untuk Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, Fraksi PAN-NasDem merekomendasikan pembahasannya dilakukan oleh komisi yang membidangi.

    Sementara seluruh materi empat Raperda tersebut selanjutnya diharapkan segera dibahas melalui Pansus maupun komisi terkait sesuai bidangnya.

     

    Abdul Giaz Fraksi PAN–Nasdem Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah warga di wilayah Wahau–Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan akses mereka terhadap…

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.