Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN-NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan secara seksama, khususnya perubahan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 yang membahas penyampaian nota penjelasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas empat Raperda di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PAN-NasDem Abdul Giaz mengatakan, pembahasan empat raperda tersebut perlu dilakukan secara cermat melalui Pansus maupun komisi yang membidangi.
“Fraksi PAN-NasDem meminta empat Raperda tersebut dibahas secara seksama melalui Pansus maupun komisi yang membidangi,” ujar Abdul Giaz, Senin, 10 Agustus 2026.
Fraksi PAN-NasDem memberikan perhatian terhadap empat raperda, yakni Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Untuk tiga raperda pertama, Fraksi PAN-NasDem meminta agar pembahasannya dilakukan secara seksama oleh Pansus.
Sementara untuk raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016, Abdul Giaz menyoroti penyesuaian terhadap ketentuan pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Aturan tersebut mengatur pembentukan BPBD provinsi melalui Perda dengan batas waktu penyesuaian paling lambat satu tahun sejak ditetapkan pada 18 Desember 2025.
“Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, adaptif, dan responsif,” lanjut Abdul Giaz.
Menurutnya, perubahan perda harus dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan yang terdampak, tanpa memasukkan materi baru yang tidak berkaitan langsung dengan regulasi yang menjadi dasar perubahan.
Selain aspek yuridis, ia menilai pembahasan juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah, sumber daya manusia, anggaran, aset hingga pelayanan publik.
“Selain aspek yuridis, perlu diperhatikan dampaknya terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah, Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, aset, pelayanan publik,” katanya.
Abdul Giaz menambahkan, ketentuan pelaksanaan dan masa transisi juga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun fungsi pelayanan selama proses penyesuaian.
Ia menyebut terdapat tiga hal yang harus dipastikan dalam hasil akhir pembahasan, yakni Perda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih kewenangan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif selama masa transisi.
Untuk Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, Fraksi PAN-NasDem merekomendasikan pembahasannya dilakukan oleh komisi yang membidangi.
Sementara seluruh materi empat Raperda tersebut selanjutnya diharapkan segera dibahas melalui Pansus maupun komisi terkait sesuai bidangnya.

