Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal
    Ekonomi

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    AminahBy AminahJuni 2, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Tambahan beban pajak dikhawatirkan mengurangi kemampuan UMKM dalam memperluas usaha dan membuka lapangan kerja baru. (Foto by AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan baru itu dinilai berpotensi membuat pelaku usaha yang tengah berkembang justru terbebani lonjakan kewajiban pajak yang signifikan.

    Dalam aturan terbaru, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut dan diwajibkan mengikuti skema pajak umum berdasarkan laba fiskal.

    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSI Samarinda Ahmad Syarif menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih hati-hati agar tidak memukul daya tahan UMKM yang baru mulai berkembang.

    “Tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tentu baik, tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa beban yang ditanggung pelaku usaha masih dalam batas yang wajar,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.

    Persoalan utama bukan sekadar kenaikan tarif pajak, melainkan efek lonjakan beban yang terlalu tajam ketika UMKM mulai naik kelas dan berubah menjadi badan usaha formal.

    Dalam dunia ekonomi kondisi tersebut dikenal sebagai Tax Cliff Effect atau efek jurang pajak, yakni situasi ketika peningkatan skala usaha justru memicu kenaikan kewajiban fiskal secara drastis dalam waktu singkat.

    “Ketika usaha berkembang dan beralih ke bentuk badan hukum yang lebih formal, kewajiban pajaknya justru melonjak terlalu tinggi dalam waktu singkat,” katanya.

    Ahmad mencontohkan sebuah perusahaan berbentuk PT atau CV dengan omzet Rp1 miliar dan laba bersih Rp300 juta. Dalam skema lama, pelaku usaha hanya membayar pajak sekitar Rp5 juta per tahun karena dikenakan tarif final 0,5 persen dari omzet.

    Namun setelah aturan baru diberlakukan, pajak yang harus dibayar meningkat menjadi sekitar Rp33 juta per tahun menggunakan skema tarif umum setelah fasilitas Pasal 31E diterapkan. Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp28 juta dalam satu tahun.

    Tambahan kewajiban fiskal tersebut dapat langsung mempengaruhi kemampuan usaha untuk bertahan dan berkembang.

    “Dana sebesar itu sebenarnya bisa dipakai memperbaiki fasilitas produksi, membeli alat baru, memperkuat promosi digital, atau menambah tenaga kerja. Kalau langsung terserap untuk pajak, ruang ekspansi menjadi lebih sempit,” ujarnya.

    Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema bagi UMKM, di satu sisi pemerintah mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan memperluas bisnis, tetapi di sisi lain konsekuensi pajak yang muncul justru melonjak tajam ketika mereka mulai berkembang.

    Situasi itu dikhawatirkan memunculkan disinsentif bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi atau bahkan membuat sebagian UMKM memilih tetap berada di sektor informal demi menghindari lonjakan kewajiban pajak.

    “Kalau transisinya terlalu tajam, pelaku usaha bisa takut berkembang. Padahal semangat pemerintah kan sebenarnya ingin UMKM naik kelas,” katanya.

    Mayoritas UMKM saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari keterbatasan modal usaha, akses pembiayaan yang belum merata, hingga ketidakpastian pasar di sejumlah sektor.

    Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya dirancang tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.

    Ia mengusulkan pemerintah menyiapkan skema transisi bertahap sebelum UMKM dikenakan tarif pajak penuh. Misalnya, pada tahun pertama hanya dikenakan seperempat tarif normal, kemudian meningkat secara bertahap hingga penuh dalam beberapa tahun.

    “Pendekatan bertahap akan memberi waktu bagi pelaku usaha memperbaiki pembukuan, meningkatkan efisiensi bisnis, dan menyesuaikan strategi usaha tanpa tekanan mendadak,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026

    Karhutla Tekan Aktivitas Ekonomi, BI Salurkan Bantuan Rp2,97 Miliar ke Tujuh Provinsi

    September 23, 2026

    Syarifah Suraidah Salurkan Bantuan Pangan di Samarinda, 54.636 Penerima di Kota Tepian

    September 22, 2026

    Harga Sawit Kaltim Menguat, Pendapatan Petani Berpeluang Naik

    September 21, 2026

    Antrean Pertalite Mengular di 6 SPBU Samarinda, Pemkot Siapkan Skema Sistem Kupon

    September 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    AminahSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ruang fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusut dalam rancangan Perubahan APBD 2026.…

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.