
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Masyarakat Kota Bontang yang menggunakan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maka wajib membayar pajak penerangan jalan umum (PJU).
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah terkait penerangan jalan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat yang menjadi pelanggan PLN.
“Pokoknya pajak penerangan jalan itu walaupun di rumahnya tidak ada lampu jalan tetap dikenai pajak, artinya ikut berkontribusi menerangi wilayah Kota Bontang,” ungkap politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu kepada Insitekaltim.com.

Ia menambahkan, baik perseorangan maupun instansi atau badan usaha tetap harus membayar pajak penerangan jalan sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam Perda Pajak Daerah.
Disamping itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencana, Pembukaan dan Pengendalian Operasional (P3O) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Muhammad Ridwan mengatakan pajak daerah untuk penerangan jalan ada dua macam.
“Pajak penerangan jalan diperoleh dari PLN dan Non PLN,” ujar Ridwan saat diwawancarai oleh awak media usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat II, Sekretariat DPRD, Kawasan Bontang Lestari, Senin (26/7/2021)

Kata dia, pajak yang PLN merupakan penarikan pajak dari para rumah tangga yang menjadi pelanggan PLN. Sedangkan pajak non PLN berasal dari instansi atau perseorangan yang memiliki pembangkit listrik sendiri seperti perusahaan.
“Adapun pajak yang diambil sebesar 6 persen untuk pelanggan PLN. Kalau yang dari perusahaan (non PLN) itu sebesar 1,5 persen dari pemakaian,” pungkasnya.

