Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Orientasi Wartawan Kutim Antisipasi Terseret Kasus Hukum
    Daerah

    Orientasi Wartawan Kutim Antisipasi Terseret Kasus Hukum

    AdminBy AdminJanuari 18, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pasca pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) dilakukan orientasi wartawan Kutim ke-1 di Hotel Victoria, pada Senin (18/1/2021).

    Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menjelaskan mengapa orientasi wartawan penting untuk digelar agar wartawan memahami dasar jurnalistik dan tidak terseret kasus hukum.

    “Orientasi ini kita belajar tentang kode etik jurnalistik. Karena selama wartawan menaati kode etik, maka dia akan paham dan patuh terhadap koridor hukum. Sehingga kecil kemungkinan akan terseret kasus hukum,” terangnya.

    Menurut Endro, selain kode etik ada yang menjadi jeratan bagi wartawan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Kalau wartawan yang tidak paham, bisa terseret ke kasus UU ITE ini. Padahal kita ini dasarnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

    Selain UU ITE, Endro mengatakan ada jeratan lain yakni Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang menjadi marka tambahan bagi insan pers di tahun 2019 lalu.

    “Wartawan tidak bisa serta-merta menyebutkan identitas anak. Wajah pelaku tidak boleh ditampilkan. Termasuk inisial, usia, dan alamatnya tidak boleh disebutkan. Untuk alamat, hanya boleh sampai di kecamatan saja,” ucapnya.

    Banyaknya koridor hukum tersebut yang akan disampaikan pada orientasi wartawan agar wartawan PWI khususnya di Kutim tidak terjebak dengan kasus-kasus hukum.

    “Bisa saja tiba-tiba terjerat kasus hukum padahal niat wartawan ini baik. Bahwa ingin memberitakan. Tetapi karena tidak memahami koridor hukum, pada akhirnya ada yang tersangkut dengan hukum,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.