
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana memberlakukan jam malam, terutama di tempat- tempat yang kerap banyak orang berkerumun.
Penerapan jam malam diharapkan dapat mendisiplinkan warga agar tidak berkerumun dan menghindari aktivitas pada malam hari, guna menekan penyebaran Covid-19.
Ada beragam wacana sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar, mulai dari push up, hingga sanksi berupa uang.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritik sanksi berupa uang dari wacana pemberlakuan jam malam tersebut.
“Jadi jika jam malam ini diberlakukan di Kota Bontang, jangan kemudian modelnya seperti jam malam saat perang. Seakan-akan kota ini dalam kondisi darurat. Apalagi jika ada sanksi berupa uang. Yang jadi pertanyaan adalah uang itu akan diapakan,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Bontang, Selasa (20/10/2020).
Nursalam mempertanyakan uang yang terkumpul dari sanksi jam malam itu arahnya akan kemana.
“Oke lah jika jam malam itu diberlakukan, akan tetapi sanksi uang itu saya kurang setuju,” tegasnya.
Nursalam berpendapat bahwa memang pukul 22.00 Wita itu sudah baik diberlakukan jam malam. Namun yang paling penting pemerintah harus lebih fokus kepada pemilik usaha seperti kafe untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi pengunjung yang tidak memakai masker seharusnya jangan dilayani. Jadi sanksinya seperti itu bukannya berupa uang,” sarannya
Politikus Partai Golkar itu tak sependapat dengan sanksi berupa denda uang. Karena itu dia meminta pemerintah agar mengkaji ulang wacana tersebut.
“Berlakukan dengan segala konsekuensinya, jangan setengah- setengah harus totalitas,” tegasnya.