Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Nidya Listiyono Ingatkan Pemerintah Agar Meninjau Ulang Izin Tambang Untuk Ormas
    DPRD Kaltim

    Nidya Listiyono Ingatkan Pemerintah Agar Meninjau Ulang Izin Tambang Untuk Ormas

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 10, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Kebijakan ini menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Salah satu ormas yang telah mengajukan IUPK adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola tambang batu bara di Kalimantan Timur.

    Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menyatakan bahwa kebijakan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

    Beberapa ormas keagamaan, terutama dari kalangan Kristen, menolak kebijakan ini dengan alasan bahwa ormas keagamaan seharusnya fokus pada kegiatan keagamaan seperti pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya.

    “Ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang mencoba mengakomodir elemen-elemen masyarakat. Namun banyak juga yang menolak karena beberapa ormas keagamaan merasa ini bukan ranah mereka,” ujar Nidya Listiyono saat diwawancarai wartawan MSI Group, Senin (10/6/2024).

    Menurut Tyo panggilan akrab Nidya, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kebijakan ini. Beberapa ormas dengan tegas menolak karena merasa pertambangan bukanlah bidang mereka. Tyo menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

    “Masalah utama adalah apakah ormas memiliki kemampuan, keahlian dan keterampilan untuk memulai ini. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam agar masyarakat bisa menerima dengan positif,” tambahnya.

    Sebelumnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sebagai perwakilan ormas Katolik, juga menyatakan penolakannya terhadap kebijakan ini. KWI menegaskan bahwa mereka tidak berminat mengambil tawaran tersebut dan mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

    “Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. KWI tidak berminat mengambil tawaran tersebut,” tegas Marthen Jenarut, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, dalam keterangan pers pada Rabu, (5/6/2024).

    Tambahan, Tyo juga menekankan pentingnya panduan teknis dan regulasi yang jelas dalam implementasi PP ini. Pemerintah harus mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas serta memastikan kontrol ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga lingkungan.

    Selain itu, Tyo menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan oleh ormas.

    “Pemerintah harus memastikan adanya reboisasi agar hutan tidak menjadi gundul. Pengawasan ketat sangat penting, terutama karena Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berada di sini,” tandas Tyo.

    Kebijakan ini menandakan langkah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, yang masih akan terus menuai debat dan diskusi di berbagai kalangan masyarakat.

    Minerba Nidya Listiyono ormas WIUPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    SittiJuni 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan karateka muda dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) memadati Gedung…

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,142 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.