Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026

    Siswa Samarinda Tunjukkan Kualitas, Capaian TKA Melebihi Rata-Rata Nasional

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Nidya Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
    DPRD Kaltim

    Nidya Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 10, 2024Updated:Maret 11, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono saat Melakukan Sosper Perda No 4 Tahun 2022
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono kembali mengenalkan kepada masyarakat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.


    Dalam sosialisasi yang dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma Kota Samarinda, Minggu (10/3/2024), Nidya menjelaskan bahwa perda ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat untuk memberikan fasilitasi dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda.

    “Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dan memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim khususnya Samarinda,” ungkap Nidya.

    Perda Nomor 4 Tahun 2022 adalah hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

    Nidya menegaskan bahwa perda tersebut mengatur berbagai upaya pemberantasan narkoba mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan represif terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Sangat penting bagi kita untuk memulai menjaga keluarga dari ancaman narkoba dan zat berbahaya lainnya. Jangan sampai terjerumus,” tegasnya.

    Teks: Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur, Khairun Nisa.

    Dalam kesempatan tersebut, Nidya mengundang Khairun Nisa, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur, sebagai narasumber. Nisa mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba paling rentan terjadi pada usia remaja.

    “Berdasarkan data, secara nasional usia pertama kali penggunaan narkoba pada kisaran 17-19 tahun. Sedangkan di Kaltim, usia ini berada pada rentang 13-18 tahun,” jelas Nisa.

    Lebih lanjut, Nisa mengungkapkan bahwa jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja. Meskipun dianggap sebagai narkoba ringan, ganja memiliki efek yang tinggi dan berbahaya.

    Nisa juga menyampaikan bahwa Kaltim berada di peringkat kedua dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Samarinda berlangsung cukup pesat dengan cara-cara yang unik dan tidak lazim.

    “Harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1,5 juta per gram. Jauh lebih mahal dari China dan Iran,” tambahnya.

    Nisa juga menyoroti peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba karena munculnya new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru beserta jenis narkoba baru.

    “Dengan potensi geografis, demografis dan aparat hukum yang masih kurang tegas dalam penanganan, kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltim masih tinggi,” lanjut Nisa.

    Di Indonesia, telah diidentifikasi 89 jenis NPS, di mana 81 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022, sementara 8 jenis lainnya masih belum diatur.

    Sebagai penutup, Nisa berharap adanya peran aktif dari berbagai pihak dalam membantu para pengguna narkoba yang sudah kecanduan untuk lepas dari lingkaran negatif tersebut.

    “Pecandu jangan kita musuhi, kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba dengan memberikan fasilitas rehabilitasi yang memadai,” tandasnya.

    BNN Nidya Listyono NPS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Nur AjijahJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda –  DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan, usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim…

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026

    Siswa Samarinda Tunjukkan Kualitas, Capaian TKA Melebihi Rata-Rata Nasional

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Harga Pertamax di Kaltim Tembus Rp16.650 Mulai Hari Ini, Naik Rp4.050 per Liter

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,134 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.